Korantalk - Tersangka kasus pembunuhan, Agung Sumarna Sarumaha (23 tahun) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana seumur hidup. Ia dinilai terbukti secara sah menyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sesama jenis bernama Mangihut Parulian Sinambela (33 tahun) secara sadis.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukum kepada tersangka Sumarna Sarumaha dengan pidana seumur hidup," ucap JPU, Risnawati Ginting dalam persidangan secara online di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 12 April 2022.
Dalam amar tuntutan JPU, menyebutkan tersangka menghilangkan nyawa korban dengan terencana. Pertimbangan dalam kasus ini, Agung bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta mengaku menyesal.
"Perbuatan tersangka terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHPidana (Tentang Pembunuhan Dengan Berencana)," sebut Risnawati.
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim Diketuai oleh Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan tersangka, sebelum dijatuhkan hukum atau vonis.
Mengutip dakwaan JPU Risnawati Ginting, kejadian berawal pada 8 Oktober 2021 di Hotel Mutiara Hawai sekira pukul 16.30 WIB. Tersangka Agung Sumarna Sarumaha bertemu dengan Benny Mangihut Parulian Sinambela (korban) di dekat Diskotik Sky Garden.
Baca Juga : Kepergok Saat Mencuri, Pelaku ini Membunuh Wanita Lanjut Usia di Humbas Sumut
Mereka pun bermain dadu. Kemudian, mereka pergi ke kos tersangka dengan tujuan mengambil baju. "Setiba di kos, tersangka mengambil baju dan memasukkan 1 bilah pisau parang ke paper bag. Selanjutnya, tersangka dan korban pergi menuju ke sebuah hotel serta memesan kamar," ujar JPU.
Sekira pukul 10.00 WIB, tersangka dan korban berhubungan sesama jenis. Setelah itu, tersangka menagih uang yang dijanjikan Rp300 ribu kepada korban. Namun, korban tidak memberikannya.
Sekira pukul 12.15 WIB, korban tidur di sebelah kiri tersangka. Lalu, tersangka mengeluarkan sebuah parang yang sebelumnya sudah dipersiapkan dan menusukkan parang tersebut ke perut korban.
Tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil milik korban dan menabrak pintu portal hotel. "Sekira pukul 16.30 WIB, tersangka sampai di Binjai dan memarkirkan mobil korban di kebun Sawit, Jalan Sei Bangkatan Lingkungan II Gang Saudara," lanjut Risnawati.
Kemudian, tersangka kabur menuju Provinsi Aceh, tempat paman tersangka untuk melarikan diri. Sekira pukul 05.30 WIB, tersangka tiba di Desa Singkohor Aceh Singkil. Pada 13 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah parang dan satu potong baju. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan merasa sakit hati atas perbuatan korban yang sering mencium, memeluk, memegang perut tersangka di depan umum.
Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram , caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.