Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

KPK Imbau Pegawai Pemerintah Tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

20 Apr 2022, 11:54 WIB Last Updated 2022-04-20T04:54:30Z

 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti kepada para pejabat negara, baik pusat dan daerah untuk senantiasa menjaga integritas dari potensi benturan kepentingan pribadi. Salah satunya dengan tidak menggunakan fasilitas seperti mobil Komisi Pemberantasan Korupsi dinas untuk kepentingan di luar tugas dan pekerjaan.

"Imbauan kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (KLPD) serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Rabu (20/4/2022).

KPK menegaskan, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.

"KPK menyampaikan imbauan ini melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya," jelas Ipi.

Ipi menerangkan, surat edaran dikeluarkan KPK sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahguna

"KPK mengapresiasi Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," tutur Ipi.

Sebagai informasi, larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.



iklan