Korantalk.news - Injury
Korban syok dengan aksi pelecehan ini. Korban merasa ketakutan.
"Takut dan injury," individualized organization Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono ketika dihubungi, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Efek Samping Konsumsi Pil Melatonin Tanpa Resep Dokter
Joko memastikan pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Ia mengungkap tempat kerja pelaku bersebelahan dengan tempat kerja korban."(Korban dan pelaku) kenal," imbuh Joko.
Pelaku Ditangkap
Polisi bergerak mengusut kasus ini. Pelaku play on words berhasil dibekuk dikediamannya. KH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Iya pelaku ditangkap di kediamannya di Bojong Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," individualized organization Joko.
Pantauan detikcom di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot, Jakbar, Jumat (15/7/2022), pelaku berinisial KH (48) terlihat digiring polisi untuk masuk ke ruang konferensi pers. KH hanya tertunduk saat digiring polisi.
KH terlihat mengenai baju tahanan berwarna oranye. Tangan KH juga terlihat diborgol.
Dalih Pelaku
Kepada polisi, pelaku berdalih melakukan hal tersebut karena menyukai korban. Meski sudah beristri, pelaku memendam perasaan sudah begitu lama kepada korban.
"Pelaku yang bekerja sebagai sekuriti sudah cukup senior, selama 7 tahun di apartemen tersebut, kemudian memiliki merasa perasaan suka atau senang dengan korban," ujar Joko.
Baca juga: Psikolog Forensik Nilai Lokasi Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J Tidak Lazim
Joko mengatakan pelaku kerap mencari kesempatan untuk bisa berduaan dengan korban. Namun, ketika kesempatan itu datang, ia justru melecehkan korban.
Pelaku ini berusaha mencari-cari waktu kesempatan agar bisa berdua bersama korban, bisa berbincang-bincang, ngobrol. Kemudian pada hari itu, pelaku melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban," jelas Joko.
Korban Tak Nyaman Didekati Pelaku
Pelaku rupanya sering mendekati korban. Namun, hal itu justru membuat korban tak nyaman.
"Ya (korban takut) karena mungkin pelaku lebih tua, lebih senior, kemudian sudah cukup lama juga bekerja di situ. Jadi orang lama. Sedangkan korban ini karyawan baru di situ, baru 3 bulan dia bekerja di situ. Kantornya bersebelahan," tegas Joko.
"Memang pelaku agak keras menekan pundak si korban, sehingga mungkin korban takutnya spontan dilakukan," jelasnya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Tersangka KH dijerat Pasal 6 Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatan asusila.
"Ancamannya di atas 5 tahun (penjara)," ujar Joko.
Joko mengatakan pihaknya langsung menahan pelaku. "Kita melakukan penahanan terhadap tersangka dan ini adalah undang yang baru disahkan dan langsung kita terapkan," imbuhnya.