Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ingin Lakukan Perjalanan Dalam Negeri? Simak Aturan Terbaru Terkait Vaksin Booster Berikut!

15 Jul 2022, 11:29 WIB Last Updated 2022-07-15T04:29:36Z

Pekan lalu, Senin 4 Juli 2022 Pemerintah telah menetapkan, vaksin promoter menjadi syarat wajib perjalanan berlaku 2 minggu ke depan.

Itu artinya, vaksin sponsor menjadi syarat wajib bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan mulai tanggal 17 Juli 2022.

Tidak perlu khawatir, berlakunya vaksin sponsor disesuaikan dengan kondisi.

Pemerintah telah mengumumkan secara resmi aturan untuk melakukan perjalanan sesuai usia dan dosis vaksin yang sudah didapat.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam neger loh," bunyi data yang dilansir SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @kantorpresidenri, Senin 11 Juli 2022.

"Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.21/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang," lanjut data yang sama.

Berdasarkan infografik yang diunggah, aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang mulai berlaku 17 Juli 2022 adalah sebagai berikut.

baca juga : Ngeri! Kemaluan Pria di Bali Patah saat Bercinta, Ada Bunyinya

Syarat Testing untuk Usia di Atas 18 Tahun

Syarat pelaku perjalanan melakukan tes Covid-19 sesuai syarat berikut.

- Bagi yang sudah vaksin promoter atau vaksin dosis ke-3, tidak perlu tes antigen/PCR.

- Bagi yang baru menyelesaikan vaksin lengkap dosis ke-2, wajib menyertakan hasil negatif dari fast test/antigen berlaku 24 jam atau PCR yang berlaku 3 x 24 jam.

- Bagi pelaku perjalanan yang baru vaksin dosis ke satu, maka wajib menyertakan hasil negatif dari test PCR yang berlaku 3 x 24 jam.

- Bagi pelaku perjalanan yang belum atau tidak vaksin, karena kondisi tertentu, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yag berlaku 3 x 24 jam in addition to surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Syarat untuk Anak Usia 6 Sampai 17 Tahun

Syarat untuk anak usia 6 sampai 17 tahun yang akan melakukan perjalanan dalam negeri adalah wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak perlu melakukan test.

baca juga : Coba Kabur Setelah Tabrak Ibu-ibu, Sopir Taksi Online Dikeroyok di Jaktim

Syarat untuk Anak Usia di Bawah 6 Tahun

Anak yang berusia di bawah 6 tahun belum mendapatkan dosis vaksin jenis apapun.

Oleh karena itu, jika mereka ingin melakukan perjalanan hanya wajib bersama pendamping perjalanan dengan syarat sesuai usia di atas. Anak sendiri tidak harus melakukan pemeriksaan dan vaksin. ***

iklan