korantalk.news - Bos SMA Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putro, terdakwa kasus kekerasan seksual, mengajukan penangguhan penahanan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
"Kami mengirimkan permohonan penangguhan penahanan. Kami masukkan ke panitera Pengadilan Negeri Malang," jelas Jeffry kepada awak media, Rabu (13/7/2022).
baca juga : Sadis!!! Akibat Cemburu, Cinta Digorok Pacar Sendiri Saat Terima Telepon dari Seseorang
Penangguhan penahanan itu sudah diajukan pada Selasa (12/7). Jeffry menyampaikan ada 3 alasan subjektif mengapa kliennya meminta tidak ditahan.
Pertama, terdakwa kekerasan seksual itu tidak berupaya melarikan diri. Jeffry menyebut kliennya kooperatif.
"Sejak compositions penyidikan sampai tahap dua, sampai tahap expositions persidangan, klien kami selalu hadir dalam pemeriksaan," individualized organization Jeffry.
baca juga : Waduh! Wanita ini Pergoki Suaminya Ena-ena di Mobil
Kedua, JE diklaim tidak berupaya menghilangkan barang bukti. Sebab, barang bukti sudah berada di tangan penyidik.