Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sadis!!! Akibat Cemburu, Cinta Digorok Pacar Sendiri Saat Terima Telepon dari Seseorang

Zelda
12 Jul 2022, 17:30 WIB Last Updated 2022-07-12T10:30:04Z

Korantalk -  Polres Muba, Sumsel sudah menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Cinta, 26, perempuan yang jasadnya ditemui tewas di jalan mengarah Lapter.

Pelakunya merupakan Herfendi, 27, masyarakat Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Muba. Nyatanya tersangka serta korban baru sebagian bulan menjalakan asmara.

"Kami tahu awal mulanya lewat sosmed, jika pacaran telah 7 bulan. Saya serius jalanin hubungan ini apalagi saya telah ada rencana ingin menikahinya," jelas Herfendi dikala didatangkan dalam ekspose permasalahan di Polres Muba, Senin ( 11/ 7) siang. 

Herfendi juga menceritakan pagi saat sebelum peristiwa dia menjemput korban di rumahnya buat membeli makan pagi. 

Sehabis itu dia mengajak korban ke rumahnya mengambil ayam buat malam Lebaran Idul adha.

Dikala dalam perjalanan memakai sepeda motor, Hendri mengaku dirinya mendengar pembicaraan korban dengan seseorang laki- laki lewat Hp. 

Dia merasa cemburu terlebih nada bicaranya lumayan mesra.

"Aku juga mengarahkan motor menuju ke lapangan terbang. Di situ, aku tanya ke Cinta, siapa yang menelpon, namun tidak dijawab," jelasnya.

Baca Juga : Bejat! Keponakan Sendiri di Perkosa Berkali- kali di Sinjai

Setelah itu tersangka membuka jok motor buat melihat BBM. Di situlah dia melihat terdapat sebilah pisau di dasar jok motor.

"Aku tanya sekali lagi ke ia (korban) siapa yang menelpon, namun masih asik teleponan, langsung aku tusuk dari samping kemudian di dada serta lehernya aku gorok," jelasnya. 

Tersangka yang ialah duda anak 2 ini seusai peristiwa mengambil perhiasan serta Hp kemudian melarikan diri ke kebun keluarga di wilayah Kecamatan Plakat Besar.

"Di situ aku sembunyi, lebih dahulu ke tempat adik di Sekayu kemudian pindah tempat kebun kakak. Aku telah sakit hati pak," terangnya. 

Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, berkata motif pelaku menewaskan korban sebab permasalahan asmara. 

Atas perbuatan itu, sambung Satria, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat ( 3) KUHP.

" Ancaman hukuman optimal ialah pidana mati," tegasnya.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan