"Kasus asusila ini dilakukan di rumah, dengan cara berulang-ulang," ucap Kapolres Luwu, AKP Arisandi dalam keterangannya yang diterima wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Ketiga korban masing-masing berinisial R (18), I (16) dan M (13). Kasus tersebut terungkap saat salah seorang anak kabur dari rumah lalu menyampaikan kejadian yang menimpanya kepada tantenya.
"Terungkap saat salah seorang anak kabur dari rumah, dan menyampaikan hal yang menimpanya ke tantenya, kemudian sampailah kepada ibu korban," katanya.
Hanya saja polisi tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait pengungkapan kasus ini. Namun pelaku diamankan sejak April 2022 yang lalu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap alias P21. Tersangka dan barang bukti siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidang.
"Penahanannya pelaku dilakukan sejak April 2022, kasus ini sudah berstatus P21 atau lengkap, dan pekan ini akan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Luwu," ujar Arisandi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu balok, selimut dan juga pakaian milik korban.
Baca juga : Customer Batalkan Pesanan Pizza, Kurir Tanggung Rugi Rp 1,7 Juta Lakukan Ini
Tersangka terancam dikenakan pasal 76 juncto pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
"Ini akan menjadi perhatian saya, karena kasus seperti ini terus meningkat dan merusak masa depan anak," pungkasnya.