Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Di Hadapan DPR, Kapolri Bongkar Janji Ferdy Sambo Hentikan Kasus, Bharada E Akhirnya Buka-bukaan

24 Agu 2022, 12:00 WIB Last Updated 2022-08-24T05:00:36Z

korantalk.news - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memenuhi undangan DPR membahas perkembangan kasus Brigadir J yang hingga kini sudah ditetapkan 5 orang jadi tersangka.

Kelima tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal pseudonym Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Di hadapan anggota DPR, Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Bharada E melihat Brigadir Yoshua Hutabarat pseudonym Brigadir J terkapar bersimbah darah di depan Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Listyo Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

"Saat itu saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yoshua terkapar bersimbah darah dan saudara FS berdiri di depan memegang senjata," individualized structure Sigit.

Sigit menuturkan bahwa Ferdy Sambo menyerahkan senjata programming interface miliknya kepada Bharada E.

Lalu, dia meminta Bharada E turut menembak Brigadir J dalam insiden berdarah tersebut.

Menurutnya, pengakuan Bharada E memang kerap berubah saat diperiksa penyidik Polri.

Sebab, individualized structure Sigit, Bharada E dijanjikan Ferdy Sambo bahwa kasus penembakan itu dihentikan penyidikannya.

"Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan berubah ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara MS untuk membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun faktanya rica tetap menjadi tersangka," ungkapnya.

Atas dasar itu, Sigit menururkan bahwa Bharada E kemudian bersedia kepada penyidik Polri untuk berbicara jujur mengenai kasus tersebut.

Sebaliknya, dia meminta tak dipertemukan oleh Ferdy Sambo selama pemeriksaan.

"Richard diminta dipersiapkan pengacara baru tidak mau dipertemukan oleh saudara FS," pungkasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada sebanyak 97 personel Polri yang telah dilakukan pemeriksaan kode detik dan inside Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat false name Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dari pemeriksaan tersebut, Listyo menyebut sebanyak 35 personel melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Meski tidak menyebutkan nama, Listyo merinci ke-35 terduga pelanggar berdasarkan pangkat

'Irjen 1 personel, brigjen pol 3 personel, kombes pol 6 personel, AKBP 7 personel, Kompol 4 personel, AKP 5 personel, Iptu 2 personel, Ipda 1 personel, Bripka 1 personel, brigadir polisi 1 personel, Briptu 2 personel, dan bharada 2 personel," individualized structure Listyo dalam rapat di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (24/8/2022).

Listyo menambahkan, dari ke-35 personel, 18 anggota saat ini sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus), sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya.

"Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi di bareskrim, sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus, sementara sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," pungkas Listyo.

baca juga: KAPOLRI PERINTAHKAN SEMUA ANGGOTA, SIKAT HABIS JUDI ONLINE DI INDONESIA !!!

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022)

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP..

baca juga : 212 PMI Ilegal Yang Akan Pergi ke Kamboja, Paspor Bakal Dimusnahkan

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

iklan