Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Duh, Jauh- jauh dari Binjai Curi Motor di Kota Medan, Maling Berakhir Mirip Ikan Louhan

Nanda
29 Agu 2022, 19:48 WIB Last Updated 2022-08-29T12:48:11Z


KORANTALK  _  Muhammad Syaputra masyarakat Jalur MT Haryono, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai mukanya mirip ikan louhan sehabis dipukuli masyarakat.

Alasannya lelaki berumur 40 tahun ini tertangkap tangan maling motor di taman Masjid Angkatan laut(AL) Jihad Jalur Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru.

Pelakon diamuk warga, sampai mukanya hampir tidak bisa dikenali lagi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik menarangkan, aksi maling motor yang dicoba pelakon berlangsung pada Pekan( 28/ 8/ 2022) kemarin.

Dikala itu, owner motor bernama Muhammad Angkatan laut(AL) Faraqi( 28) hendak membeli mi ayam yang tidak jauh dari areal masjid.

" Korban memarkirkan motornya di taman masjid buat membeli mi ayam yang tidak jauh dari masjid," kata Martua kepada Tribun- medan, Senin( 29/ 8/ 2022).

Dia berkata, sehabis kembali ke parkiran, korban memandang sepeda motornya sudah lenyap.


" Pengakuan korban, kunci sepeda motor miliknya memanglah tertinggal, pada dikala membuka jok motor buat menggantung helm nya," sebutnya.

Sehabis merasa kehabisan motor, korban juga menemui pengurus masjid serta memandang rekaman Kamera pengaman.

" Hasil rekaman Kamera pengaman, nampak pelakon tiba ke taman masjid serta mengambil sepeda motor kepunyaan korban di parkiran masjid," ucapnya.

Dikatakannya, berikutnya korban memberi tahu peristiwa itu ke Polsek Medan Baru.

Sehabis memperoleh laporan dari korban, grupnya langsung melaksanakan pencarian serta meringkus pelakon.

Kepada polisi, pelakon mengaku sudah mengambil sepeda motor korban serta memberikannya kepada temannya bernama samaran Y.

" Rekannya bernama samaran Y, dikala ini masih dalam pengejaran oleh petugas," ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pada dikala melaksanakan penangkapan terhadap pelakon, kebetulan masyarakat lagi ramai serta sebagian kali pelakon terserang pukulan oleh masyarakat.

" Kan waktu nangkap itu ramai masyarakat di situ, cocok kita amankan, ya banyak massa pula yang megang, silap anggota kenak( jam) ia( pelakon)," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelakon dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.( cr11/ tribun- medan. com)

Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

                                  (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)


iklan