Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

KPK Geledah Perusahaan Milik Mardani Maming PT Batulicin Enam Sembilan

16 Agu 2022, 11:39 WIB Last Updated 2022-08-16T04:39:19Z

korantalk.news - Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu .

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan milik mantan Bupati tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menjadi tersangka suap izin pertambangan, Mardani H Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan perusahaan yang digeledah adalah PT Batulicin Enam Sembilan yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Tempat yang digeledah adalah PT BL 69," customized structure Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Batulicin Enam Sembilan merupakan perusahaan induk yang membawahi 30 anak perusahaan.

Puluhan perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang muali pertambangan, pelabuhan khusus batubara, terminal batubara, transportasi pertambangan, naval force kapal, perkebunan, pertanian, media massa, sewa alat berat, properti, hingga penerbangan.

Ali mengatakan, hingga saat ini tim penyidik masih berada di lapangan. Ia menyatakan KPK akan terus mengumumkan perkembangan upaya paksa tersebut.

"Compositions penggeledahan masih berlangsung," individualized organization Ali.

Sebelumnya, Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP).

baca juga : Viral! Pasutri di Bali Buat dan Jual Video Porno

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Maming diduga didekati Henry Soetio yang menginginkan izin IUP OP milik PT Bangun Karya Permata Lestari (BKPL) dialihkan ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Izin tersebut meliputi lahan seluas 370 hektar. Sementara, Henry diketahui merupakan pengendali PT PCN.

Setelah itu, Maming diduga mendapat fasilitas mendirikan sejumlah perusahaan. Salah satunya perusahaan pelabuhan PT Angsana Terminal Utama (ATU). KPK menduga seluruh biaya pendirian dan operasional awal PT ATU bersumber dari Henry.

baca juga : kasat narkoba polres karawang ditangkap dengan barang Bukti sabu 101-gram

Maming diduga menerima suap sekitar Rp 104,3 miliar.

Namun, saat ini Henry sudah meninggal sehingga KPK hanya menetapkan Maming sebagai tersangka.

Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

                                  (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)

iklan