Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

TERUNGKAP Tidak Ada Adegan Kunci Pembunuhan Berencana Brigadir J Saat Rekonstruksi, Ada Apa?

31 Agu 2022, 12:09 WIB Last Updated 2022-08-31T05:09:19Z

korantalk.news - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan gamang menuntut Pasal 340 KUHP terhadap sejumlah tersangka pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Meskipun unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah terpenuhi. Demikian Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad dalam keterangannya di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (30/8/2022).

"Jaksa saya kira masih gamang, ketika bermaksud menuntut dengan pembunuhan berencana ya, meskipun saja unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi," ucap Suparji Ahmad.

"Karena ada yang menyuruh, kemudian ada yang melakukan, turut serta, ada yang merencanakan ya, terus kemudian ada turut membantu ya ini bisa saja dianggap sebagai sebuah pembunuhan berencana," individualized organization Suparji Ahmad.

Namun, individualized organization Suparji, jika mencermati dari rekonstruksi yang dilakukan bisa saja pengacara tersangka menyanggah ini sebagai pembunuhan berencana. "Kan bisa saja pengacara tersangka membantah, ini adalah sebuah spontanitas, ini adalah sebuah reaksi, bahwa ini adalah sebuah emosi, jadi tidak mudah memenuhi unsur 340 itu," individualized organization Suparji Ahmad.

Sebab, dalam rekonstruksi yang digelar dan menggambarkan tiga situasi yakni di Magelang, Jl Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Duren Tiga tidak ada yang memperagakan adanya pelecehan seksual dan perencanaan pembunuhan.

"Yang terjadi, kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional. Karena tadi itu, katanya pelecehan seksual tapi tidak ada adegan apapun di situ," individualized organization Suparji Ahmad.

"Katanya pembunuhan berencana tapi tidak kelihatan bagaimana merencanakan, bagaimana memberikan senjatanya, bagaimana menggunakannya padahal kan ini yang ditunggu oleh jaksa bagaimana anatomi perkara ini menjadi jelas dan lengkap."

Dalam amatan Suparji, dari rekonstruksi justru memunculkan narasi baru yang nantinya akan menjadi perbincangan di publik. Lantaran, katanya, rekonstruksi yang ditampilkan dalam kasus pembunuhan Brigadir tidak logis dan tidak rasional.

"Yang terjadi kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional," ujar Suparji Ahmad.

Sebelumnya, Pengacara kondang Hotman Paris menyinggung kasus Ferdy Sambo yang kemungkinan tak dikenai pasal 340 pembunuhan berencana Brigadir J.

Hotman Paris mengatakan jika dalam keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan, berarti emosi spontan dan bisa saja bukan kena padal 338.

Menurut Hotman Paris, hal ini harus sesuai dengan saksi dalam BAP dan jika benar apabila seorang jenderal menangis usai istrinya mengadu begitu sampai rumah pribadi. "Itu yang saya dengar, individualized organization saksi di BAP. Kalau itu benar, dari segi hukum sangat mempengaruhi," sambungnya.

Maka hal ini akan dipakai pengacara Ferdy Sambo, bahwa bukan terjadi pembunuhan berencana. "Karena apa? Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan. Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338," ujarnya menjelaskan.

"Karena bayangkan seorang Jendral menangis usai istrinya mengadu begitu sampai di rumah prbadi," sambungnya.

"Saya nggak tahu, saksi benar nggak bilang itu di BAP. Kalau itu benar, itu akan dipakai pengacaranya Sambo bahwa bukan pembunuhan berencana. Istri menangis beberapa menit kemudian dor," imbuhnya.

Hotman Paris quip meminta para jaksa untuk berhati-hati dalam menjerat pasal untuk Ferdy Sambo dalam persidangan nanti. "Kalau itu benar, jaksa harus hati karena pengacara Sambo bisa pakai itu, bahwa ini bukan pembunuhan berencana. Seorang suami yang istrinya digituin, kalau benar yah, langsung menangis, langsung bertindak," terang Hotman Paris.

Tak hanya itu, Hotman Paris memberikan penjelasan terkait pernyataan tersebut dalam media sosial Instagram pribadinya, pada Minggu (28/8/2022). Hotman Paris mencoba mengedukasi dengan membandingkan dua kasus. Pertama, tentang seorang suami yang punya wanita selingkuhan dan istri yang dilecehkan oleh pegawai atau stafnya.

"Kalau seorang suami yang punya pacar lain kemudian dibocorkan oleh stafnya, apakah dia akan marah dan membunuh stafnya?" ucap Hotman Paris.

"Dibandingkan dengan seorang suami mengetahui istrinya telah dilecehkan oleh stafnya, lebih emosian mana?" imbuhnya.

Kemudian, menurut Hotman Paris pada kasus yang pertama maka secara umum sikap suami spontan akan memecat stafnya tersebut. "Dalam contoh ini, secara umum (sikap suami) spontan langsung pecat. Kenapa dia tidak membunuh karena kan memang merasa bersalah, sikapnya tak terlalu emosi. Withering sanksi jatuh ke pegawai tersebut," jelas. Namun, berbeda dengan yang kedua adalah Suami murka mengetahui istrinya dilecehkan atau diperkosa oleh pegawainya.

Kuat Maruf Siapkan Dua Bilah Pisau

Di sisi lain, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, marah pada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kemarahan itu terjadi lantaran Brigadir J dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di Magelang.

"Kalau dilihat konstruksi itu tadi secara langsung, Kuat sampai mengancam membawa pisau itu kan, marah dia kan. Itu dibenarkan, ketika dia (Kuat) merekonstruksikan itu, dibenarkan oleh saksi yang lain," ujar Taufan dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Dalam rekonstruksi juga diperlihatkan bahwa Kuat Ma'ruf berada di sebuah kamar bersama Putri Chandrawathi.

Menurut Taufan, Kuat menemui istri Ferdy Sambo untuk diperintahkan menginformasikan peristiwa tersebut kepada suaminya.

"Dalam pengakuan yang mereka berikan setelah almarhum (Brigadir J) ini turun, Kuat itu menemui ibu PC (Putri Chandrawathi) tadi, nanya apa yang terjadi," ungkap Taufan.

"Kemudian, dia diperintahkan melakukan sesuatu termasuk menemui suaminya. Kemudian, memanggil lagi almarhum Yosua itu untuk naik ke atas," ucapnya.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pisau itu disita sebagai barang bukti terkait peristiwa di Magelang.

"Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang," ujar Andi saat ditemui di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Kendati demikian, Andi tak menjelaskan lebih jauh soal peristiwa yang dimaksudkanya itu.

Dalam pantauan lewat Polri TV, Kuat Ma'ruf mengembalikan dua bilah pisau kepada salah seorang ajudan Sambo yaitu Prayogi. Hal ini terungkap dalam rekonstruksi adegan ke-74.

Dari keseluruhan rekontroksi ini, Kuat Maruf tampak lebih dominan master aktif dalam rekonstruksi.

Mulai dari Magelang hingga ke rumah dinas, Kuat Maruf dalam adegan selalu dekat Putri Candrawathi.

Mulai dari adegan 1-16 kejadian di Magelang, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, tampak lebih aktif mengarahkan penyidik saat melakukan rekaulang.

Begitu juga dengan adegan 17-36 di rumah Saguling, Kuat Maruf dan PC juga lebih dominan.

Di rumah dinas Duren Tiga, Kuat Maruf mengantar Putri Candrawathi ke kamar lantai atas.

Kemudian tak berapa lama lagi, Kuat Maruf naik lagi ke lantai atas bertemu PC setelah Bharada E naik ke lantai atas menuju kamar Adc.

Ada apa disembunyikan Kuat Maruf dengan Putri Candrawathi?

Sebagai informasi, expositions rekonstruksi berlangsung sekitar 7,5 jam sejak sekitar 10.00 WIB pagi.

Rekonstruksi digelar di dua rumah Ferdy Sambo yang ada di Duren Tiga, yakni rumah pribadi di Jalan Saguling dan rumah dinas di Kompleks Polri.

Dalam rekonstruksi tersebut juga dihadirkan pihak eksternal seperti pengacara para tersangka, Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK.

"Hari ini kita sudah laksanakan giat rekonstruksi berlangsung kurang lebih 7,5 jam setengah," customized organization Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa.

baca juga : Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Minta Penyidik Perjelas Anatomi Kasus Brigadir J

All out ada 78 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi.

Menurut Dedi, rekonstruksi juga meliputi kejadian yang terjadi di rumah Sambo yang ada di Magelang.

Pelaksanaan rekonstruksi kejadian di Magelang digelar di aula rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, dengan memperagakan 16 adegan.

Dedi menambahkan, TKP kedua digelar di rumah pribadi. Di situ, timsus melakukan 36 adegan.

TKP terakhir digelar di Duren Tiga ada 27 adegan.

baca juga : Viral Rumah Minimalis di Jakarta, Saking Kecilnya Kalah Luas dari Mobil

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yakni, Ferdy Sambo yang memerintahkan tersangka lainnya Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Lalu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.


Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
 (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
iklan