Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Warga di Cilegon Demo Tolak Tanah Wakaf Dibangun Ruko, Lalin Sempat Macet

15 Agu 2022, 12:06 WIB Last Updated 2022-08-15T05:06:28Z

korantalk.news - Warga di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Cilegon, Banten, menggelar demo menolak tanah yang diklaim sebagai tanah wakaf dibangun ruko. Ahli waris tanah tersebut merasa tidak pernah menjual tanah wakaf itu.

Puluhan warga tersebut tampak memenuhi jalan protokol di depan Perumahan Cilegon Indah (PCI) saat menggelar demonstrasi. Mereka menyatakan tanah wakaf tersebut diperuntukkan untuk Masjid Al Ikhlas di Kampung Kadipaten.

"Tanah wakaf ini silsilahnya tanah wakaf, tahun '46, dan tanah wakaf ini juga ada yang menjual tahun 87 yang menjual bukan keturunannya," customized structure Mat Peci selaku Ketua Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Al Ikhlas saat menyampaikan orasinya di lokasi, Senin (15/8/2022).

Mat Peci mengklaim dirinya selaku cicit empunya tanah yakni Haji Jenab. Dia menyebut dirinya sebagai keturunan Haji Jenab tidak merasa menjual tanah tersebut kepada pemilik restoran yang berada di samping tanah wakaf tersebut.

"Saya kebetulan Ketua DKM Al Ikhlas cicitnya Haji Jenab, tanah wakaf ini tidak pernah dijual oleh masjid atau keturunannya. Oleh karena itu apabila ada yang membangun kita tolak," ucapnya.

baca juga : Sering Ditolak Penumpang, Ojol Penyandang Disabilitas Ini Tetap Semangat Jalani Profesi

Per pukul 11.20 WIB, demo puluhan warga tersebut telah membubarkan diri. Aksi yang sempat menimbulkan kemacetan lalu lintas (lalin) itu akhirnya disepakati untuk dilakukan mediasi sore nanti dengan difasilitasi oleh pihak kepolisian setempat.

Aksi massa ini merupakan kali kedua yang digelar oleh warga Kadipaten terkait yang sama. Demo pertama terjadi pada 1 Agustus 2022 lalu. Warga menggembok pagar tanah yang diklaim sebagai tanah wakaf ini saat demo pertama.

baca juga : Bejat! Ayah di Luwu Perkosa 3 Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

Mereka juga memasang spanduk bertuliskan penolakan terhadap pembangunan ruko di tanah yang dinilai masih sengketa tersebut. Usai digembok warga, pemilik lahan kemudian membuka paksa gembok tersebut beberapa hari kemudian.

iklan