Inspektorat Khusus telah memeriksa 97 anggota kepolisian terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa jumlas tersebut tidak akan bertambah lagi.
Dikutip dari Tribunnews.com Dedi mengatakan bahwa saat ini yang akan difokuskan oleh itsus yaitu menggelar sidang etik kepada para anggota polri yang dinyatakan tersangka.
Setidaknya ada 6 orang anggota polri yang ditetapkan sebagai tersangka penghalangan penyidikan.
Jumlah tersebut tidak termasuk nama mantan Kadiv Porpam Polri Ferdy Sambo yang sudah disidang etik terlebih dahulu.
Kendati demikian, Dedi masih belum membeberkan peluang adanya tersangka baru di kasus Obstraction of Justice tewasnya Brigadir J ini.
Sejauh ini yang sudah ditetapkan 7 orang anggota Polri.
Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)