Video seseorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI) diucap menganiaya istri di depan anaknya tersebar di media sosial. Kodam IV/ Diponegoro menyebut oknum tersebut telah diproses.
Dalam video yang diposting akun TikTok@ang*** nampak pria serta wanita cekcok di suatu rumah serta dilihat seseorang anak wanita. Tidak diperlihatkan adegan penganiayaan tetapi di akhir video nampak polisi bawa wanita itu di rumah sakit.
Tidak terdengar jelas apa yang dibicarakan tetapi laki- laki yang terdapat dalam video pernah menghardik supaya tidak merekam. Pernah terdengar pula suara takbiran. Video itu pula bertuliskan narasi:
" Sangat memalukan seseorang anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI) sersan 2 bernama Lutfi kesatuan Ajendam IV Diponegoro tega menganiaya istrinya yg berbadan dua jln 4 bln. Si suami mengecam ingin mbunuh sg istri& perlakuan tsb dikenal ddepan mata anak perempuannya serta telah 3 bulan si istri tidak dinafkahi lahir& batin Sebab ia sdh suka desigram perempuan lain yg terdapat di Tempat maksiat semacam itu," tulis penjelasan di video yang diunggah pada Kamis( 1/ 12/ 2022) dini hari.
" Sehingga mencoreng nama baik Tentara Nasional Indonesia(TNI) angkatan darat. Mohon kepada Kepala Staf Angkatan Darat( KSAD) Bpk Letjen Dudung Abdurachman Serta Panglima Tentara Nasional Indonesia(TNI) Angkatan darat(AD) Bpk Jenderal Andika Perkasa sebagai panglima Tentara Nasional Indonesia(TNI) buat menindak lanjuti/ memohon keadilan yg seadil- adilnya kpd anggota tersebut yg sdh mencemarkan& mencoreng institusi nama baik anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI) Angkatan darat(AD)," imbuh penjelasan itu.
Setelah itu video bergeser ke mobil pikap yang bawa beberapa barang berangkat diiringi suara anak kecil histeris serta berteriak" jahat". Setelah itu di akhir video diperlihatkan polisi bawa wanita di selasar rumah sakit serta diakhiri gambar wanita yang memejamkan mata.
" Sehabis melaksanakan pemukulan si istri tdk sadarkan diri serta dtolong oleh anggota polisi," tulis penjelasan itu.
Dikala dimintai konfirmasi, Kapendam IV/ Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto berkata permasalahan itu terjalin Juli kemudian serta saat ini telah diproses Oditur Militer.
" Pada bertepatan pada 20 Juli 2022 kemudian oleh Denpom IV/ 3 Salatiga berkas masalah KDRT yang diprediksi dicoba Serda Luthfie Puguh Baihaqie tersebut sudah dilimpahkan ke Odmil II- 9 Semarang serta Papera," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis( 1/ 12).
Dia menarangkan cocok Keputusan Pangdam IV/ Dip No Kep/ 511/ X/ 2022 bertepatan pada 31 Oktober 2022, masalah KDRT terdakwa Serda Luthfie Baehaqie yang ialah anggota Ajendam IV/ Dippnegoro sudah diserahkan ke Majelis hukum Militer II- 10 Semarang buat diproses secara hukum pidana.
" Dikala ini masalah KDRT terdakwa Serda Luthfie Baehaqie, Ba Ajendam IV/ Dip, masih menunggu persidangan di Dilmil II- 10 Semarang," jelasnya.
Sepanjang penindakan permasalahan itu, lanjut Bambang, mediasi telah dicoba 3 kali. Tetapi mediasi tidak membuahkan hasil sehingga penindakan proses hukum bersinambung.
" Pihak keluarga supaya bersabar menunggu permasalahan tersebut ditangani serta diputuskan oleh majelis hukum. Pasti perihal ini memerlukan waktu sampai permasalahan tersebut berakhir," ucapnya.
Terpaut permasalahan itu, dia mengimbau kepada para prajurit Kodam IV/ Diponegoro supaya melindungi keharmonisan keluarga. Sebab dedikasi selaku prajurit handal diawali dari keluarga yang harmonis. Dengan terciptanya atmosfer keluarga yang kondusif hingga atmosfer area kerja juga hendak aman.
" Seluruhnya diawali dari keluarga, membangun kekompakan antara suami- istri, hingga di satuan juga hendak kompak serta bersinergi jadi sesuatu kekuatan," jelas Bambang.