Jakarta-Korantalk.news Majelis hakim Majelis hukum Negara( PN) Serbu menolak secara totalitas eksepsi ataupun keberatan tersangka Nikita Mirzani di permasalahan pencemaran nama baik. Tersangka Nikita Mirzani berjanji hendak memecahkan siapa pelapor atas permasalahannya ialah Dito Mahendra tercantum kedekatannya dengan oknum.
" Memanglah itu harapan saya, jadi kamu dapat mencermati, melihat apa- apa saja nanti yang hendak saya buka, gimana keakraban Mahendra Dito dengan oknum di Serbu, jadi kamu dapat dengar," ucap Nikita di PN Serbu, Jalur Serang- Pandeglang, Senin( 5/ 12/ 2022).
Dikala ditanya menimpa keakraban Dito Mahendra dengan seorang oknum berpangkat bintang pula katanya dia telah ketahui. Makanya, dia memohon buat tiba di sidang kala proses pemanggilan saksi." Terdapat lah, nanti kamu tiba lagi, cocok pemanggilan saksi," ucapnya.
BACA JUGA : Dikomentari soal Cari Pemotor Acungkan Pedang, Gibran Bilang Begini
Nikita memperhitungkan normal bila eksepsinya ditolak hakim. Karena baginya, pada persidangan pengecekan saksi berikutnya, Dito Mahendra sebagai pelapor hendak didatangkan selaku saksi sehingga persidangan tersebut dinilai bakal menarik.
" Jika tidak ditolak kamu tidak dapat ketemu sama Dito mahendra, tidak seru kan, esok jadwalnya sidangnya pemanggilan pelapor, jadi kamu dapat amati wujudnya kek gimana Mahendra Dito, saksinya semacam apa yang jadi saksinya ia," ucapnya.
Nikita mengaku tidak merasa kecewa dikala eksepsinya ditolak majelis. Karena di persidangan berikutnya ia dapat langsung bertatap muka dengan pelapornya yang sepanjang ini tidak sempat diketahuinya." Sepanjang ini di awang- awang kan seperti angin, biasa aja jika dikabulin jadinya aneh lagi," pungkasnya.
BACA JUGA : Hakim Tegur Bripka Ricky: Cerita Kamu Nggak Masuk Akal Semua!
Lebih dahulu, majelis hakim Majelis hukum Negara( PN) Serbu menolak eksepsi ataupun keberatan yang diajukan oleh tersangka pencemaran nama baik Nikita Mirzani. Persidangan hendak dilanjutkan dengan pengecekan masalah." Melaporkan nota keberatan ataupun eksepsi tersangka tidak diterima," kata majelis yang dikenal Dedy Ari Saputra.
Majelis pula memohon penuntut universal dalam masalah ini buat melanjutkan sidang. Pengecekan masalah atas nama tersangka dilanjutkan dengan pengecekan saksi- saksi." Memerintahkan penuntut universal melanjutkan pengecekan masalah atas nama tersangka Nikita Mirzani. Menangguhkan bayaran masalah hingga dengan vonis akhir," putus majelis.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•