Serang, Korantalk -- Rozy, mantan suami Norma Risma yang diviralkan selingkuhi ibu mertua melaporkan selebritas Denny Sumargo ke Polda Banten.
Laporan tersebut buntut dari siaran Denny yang telah mengundang Norma yang dinilai telah menyudutkan Rozy. Denny dilaporkan melanggar Undang-undang (UU) ITE.
"Nah makanya kami melaporkan (Deny Sumargo) di sini (Polda Banten). Jadi dia (Deny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya," ujar Pengacara Rozy, Jumhadi, di Mapolda Banten, Kamis (05/01).
Menurut Jumhadi, Rozy membantah sejumlah perkataan Norma Risma di podcast 'Curhat Bang Denny Sumargo'.
Dalam siaran tersebut Norma mengatakan kalau mantan suami dan ibunya digerebek tanpa pakaian kemudian diarak warga.
Selain itu, unggahan Norma di sejumlah akun medsos juga turut dibantah, karena dianggap tidak sesuai fakta.
"Intinya tidak sesuai dengan yang dia viralkan itu. Sewaktu ketemu sama saudara Deny Sumargo. (Omongan Norma di podcast Denny Sumargo) yah kalau memang dia seperti itu silahkan buktikan," terangnya.
Rozy menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten, Kamis (5/1) karena telah melaporkan Norma Risma atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Rozy tidak terlalu banyak berkomentar di hadapan awak media yang menunggunya sedari siang.
Sembari memegang dokumen di map warna merah, mantan suami Norma itu membantah segala yang dituduhkan kepadanya, termasuk dugaan perzinahan dikontrakan ia dan Norma hingga kemudian di arak warga.
"Intinya cuma kesalahpahaman saja, saya itu cuma ingin curhat saja sama ibunya. Dan terjadilah kejadian itu (penggerebekan).
Jadi saya disangka yang enggak-enggak. Harapan saya, semoga proses (hukum) nya lancar," ujar Rozy.