Jakarta-Korantalk.news Polisi menggerebek kios penjualan obat keras berkedok toko sabun di Cilendek, Kota Bogor. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan owner toko bernama samaran AF( 35) serta benda fakta 1. 686 butir obat keras bermacam merk.
" Pengungkapan peredaran obat keras tipe Gram dicoba oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota. Terdapat satu orang yang diamankan, selaku pengedar ataupun penjual nama samaran F," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Rabu( 25/ 1/ 2023).
Bismo menarangkan AF ditangkap sebab diprediksi sering menjual obat terlarang di kiosnya kepada pengamen serta kanak- kanak jalanan.
" Berawal dari data warga yang menyebut di kios AF kerap memperjualbelikan obat keras. Banyak pengamen dan anak jalanan yang membeli obat- obatan terlarang di sana. Setelah itu dicoba penyelidikan sampai kesimpulannya dicoba penangkapan," ungkap Bismo.
BACA JUGA : Jokowi Ikut Soroti Bayi yang Diberi Kopi Susu Sachet oleh Ibunya
Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto menarangkan kios tempat penjualan obat terlarang itu berkedok toko sabun buat mengelabui petugas." Jadi pelakon menjual obat- obatan itu di tokonya, di kiosnya, yang berkedok kios sabun," kata Agus.
Dari posisi, kata Agus, awal mulanya diamankan 570 tablet Tramadol serta 360 tablet Trihexyphenidyl dari dalam tas pelakon yang ditaruh di etalase toko. Sehabis dibesarkan, polisi kembali menciptakan ribuan kapsul obat keras yang lain yang ditaruh dalam kardus. Petugas pula mengalami duit tunai Rp 435 ribu yang diprediksi hasil dari penjualan obat keras tersebut
" Setelah itu ditemui kardus berisi 27 tablet Tramadol, 15 tablet Trihexyphenidyl serta satu buah botol obat berisi 714 tablet Hexymer," cerah Agus." Total benda fakta obat terlarang yang kita amankan sebanyak 1. 686 tablet," tambahnya.
BACA JUGA : Ten Hag Bujuk Marcus Rashford Tolak Rayuan PSG, Ajak Bawa MU Jadi Tim Terbaik Dunia
Dikala ini, kata Agus, grupnya masih melaksanakan pengembangan buat menelusuri pemasok obat terlarang yang dijual AF. Sebab perbuatannya, AF dijerat Pasal 196 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
" Permasalahannya masih kita kembangkan. Sepanjang ini Terdakwa mengaku owner sekalian penjual obat terlarang itu. Kita telusuri pemasoknya," sebut Agus.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯