Denpasar-Korantalk.news Warga negeri asing( WNA) berkebangsaan Amerika Serikat( AS) bernama Richard Charles Bert Grassel( 26) ditangkap oleh Satuan Reserse( Satres) Narkoba Polresta Denpasar. Dia ditangkap gegara mengenakan narkotika tipe ganja serta tembakau sintetis.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas berkata Richard ditangkap pada Kamis( 30/ 3/ 2023) dekat jam 15. 40 Waktu indonesia tengah(WITA) di suatu kos di Jalur Raya Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Richard sudah lama di Bali serta telah mempunyai Kartu Izin Tinggal Terbatas( Kitas).
" Buat WNA terdapat satu tetapi telah lumayan lama tinggal di mari nama samaran RCG, telah lama tinggal di mari serta yang bersangkutan telah memiliki Kitas, telah menetap di mari lama," jelas Bambang dikala konferensi pers di Polresta Denpasar, Selasa( 18/ 4/ 2023).
BACA JUGA : Pemudik Motor Tak Sadar Tinggalkan Istri, Ada 21 Missed Call
Penangkapan terhadap WN AS itu bisa dicoba sehabis polisi mengantongi hasil penyelidikan kalau Richard tinggal di Jalur Raya Kerobokan. Polisi setelah itu melaksanakan pengintaian terhadap yang bersangkutan.
Polisi setelah itu memandang pelakon pada Kamis( 30/ 3/ 2023) dekat jam 15. 40 Waktu indonesia tengah(WITA) dengan gerak- gerik mencurigakan di depan kamar kosnya di Jalur Raya Kerobokan. Petugas setelah itu melaksanakan penggeledahan tubuh serta baju bule asal Negara Paman Sam itu.
Polisi kesimpulannya menciptakan benda fakta berbentuk satu plastik klip ganja serta 2 plastik klip tembakau sintetis dari hasil penggeledahan. Tidak menyudahi hingga di situ, polisi kemudian menggeledah tempat tinggal WN AS itu tetapi tidak ditemui benda fakta.
Polisi saat ini menyita satu plastik klip ganja berat bersih 15, 96 gr serta 2 plastik klip tembakau sintetis berat bersih 4, 19 gr dari penangkapan WN AS itu." Bagi penjelasan terdakwa benda fakta tersebut merupakan sabu miliknya yang dibeli dari online," cerah Bambang.
BACA JUGA : 2 Pembunuh Naima Bachmid Bos Penginapan Belum Lama Kerja Jadi ART
WN AS itu ditengarai memperoleh benda fakta narkoba dengan membeli secara online dari akun@Bob_infinity dengan harga Rp 800 ribu serta tembakau sintetis dibeli dari online@SixEdges dengan harga Rp 275 ribu. Kedua akun itu saat ini tengah diselidiki lebih mendalam oleh polisi.
" Terdakwa membeli ganja serta tembakau sintetis mulai November 2022, serta terdakwa berfungsi selaku pemakai narkoba tipe ganja serta tembakau sintetis," ungkap Bambang.
Bule AS itu saat ini sudah diresmikan selaku terdakwa oleh polisi. dia diganjar Pasal 111 ayat( 1) serta Pasal 112 ayat( 1) Undang- Undang( UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara sangat pendek 4 tahun sangat lama 12 tahun.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.fbbola.com )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•