Bekasi-Korantalk.news Polisi menangkap pelakon begal motor serta hp yang telah kesekian kali beraksi di Bekasi, Jawa Barat. Pelakon yang berkomplot melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan( curas) bersenjata tajam.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menarangkan permasalahan ini terjalin tepatnya di depan kantor Bea Cukai Jalur Sumatera Blok D- 5 Kawasan Industri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Twedi menyebut pelakon sebanyak 3 orang, ialah nama samaran YS( 21), BI( 19), serta AS yang masih dalam pengejaran polisi.
Twedi mengatakan kronologi peristiwa dimulai pelakon yang memepet kendaraan korban, Agung Firmansyah, dikala melaju. Para pelakon setelah itu memberhentikan korban serta menodongkan celurit.
" Pada dikala korban lagi mengendarai sepeda motor setelah itu dipepet serta dihentikan oleh 3 orang pria yang tidak diketahui ialah pelakon. Salah satu pelakon menodongkan sebilah celurit serta membacoknya ke arah tubuh balik korban sebanyak satu kali," kata Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa( 9/ 5/ 2023).
BACA JUGA : Terdapat Tiket Masuk, Abah Jajang Rumah Surga Hanya Bisa 10 Persen
Korban Memohon Tolong Sekuriti
Dalam peluang yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung berkata korban mencari pertolongan ke pos sekuriti terdekat sehabis dibegal para pelakon. Tetapi motornya sudah raib dikala kembali ke posisi peristiwa.
" Sebab korban khawatir korban berlari ke arah Pos Satpam kantor Bea Cukai. Dekat 10 menit setelah itu korban kembali ke tempat peristiwa serta sepeda motornya miliknya telah tidak terdapat," katanya.
Twedi berkata para pelakon sudah melancarkan aksi begal sebanyak 5 kali di banyak titik. Motif pelakon, sebut ia, sebab kebutuhan ekonomi.
BACA JUGA : Promotor Ikut Bidding Indonesia vs Argentina Sejak Maret
" Pada tahun 2018 di Jembatan Kali CBL, di lampu Merah Jatimulya Bekasi Timur, di Bulak Kapal Bekasi Kota. Pada bertepatan pada 28 September 2022 di posisi Banisaleh Bekasi Kota. Pada April 2023 di Kawasan Gobel Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi," katanya.
Polisi menyita beberapa benda fakta dalam permasalahan ini. Antara lain sebilah senjata tajam tipe celurit dengan bergagang kayu warna cokelat, satu bilah senjata tajam tipe pedang warna silver bergagang besi yang dilapisi karet warna gelap, satu unit motor Honda Beat hasil pencurian, dan satu unit motor Honda Vario warna merah yang digunakan pelakon.
Akibat perbuatannya, pelakon dijerat pasal serta ancaman hukuman Pasal 365 ayat 2 ke 1, ke 2 serta ke 4 serta pasal 368 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara kurungan.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)