KORAN TALK - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDM) menangkap Adil Anwar alias Atek (73) buronan yang tercatat dalam red notice.
Pelarian Atek berakhir setelah 3 tahun bebas berkeliaran di tiga negara untuk melarikan diri dari kasus yang menjeratnya.
"Subjek red notice atas nama AA ini diamankan di Penang Malaysia yang telah dibuntuti oleh BDRM Malaysia,'' kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (9/5/2023).
''Dan subjek red notice ini sudah kita kirimkan ke interpol selama beberapa tahun dan Alhamdulillah dua Minggu lalu dikabari oleh BDRM yang mengabarkan kepada polri cq Divhubinter Polri bahwa telah diamankan subjek atas nama AA," kata Sumaryono.
Polisi menjelaskan, status DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020.
Penangkapan ini juga bentuk komitmen Polda Sumut memberantas mafia tanah.
Namun karena tersangka berpindah-pindah negara dari Malaysia, Singapura, dan Thailand jadi sulit ditangkap.
Baca Juga : Pansel Umumkan Hasil Akhir Lelang Jabatan, Keponakan Bupati Ashari Tambunan Masuk Tiga Besar
Penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi nomor 44 pada tanggal 10 Januari 2020 pasal pemalsuan dokumen.
Ia diduga memalsukan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 Hektare di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp 26 Miliar.
Selain tersangka Atek, penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lain.
Tersangka dugaan penipuan ini tiba ke Polda Sumut dari Malaysia pada Selasa 9 Mei sekitar pukul 13:30 WIB.
Dia terlihat mengenakan topi berwarna biru gelap, kaos berkerah.
Setelah menjalani pemeriksaan singkat, Atek langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Dia memakai baju tahanan berwarna saat digiring ke sel.
Pria tua ini nampak kesulitan berjalan, berbeda ketika baru datang ke Polda Sumut.
"Berkas AA segera kita limpahkan JPU," ungkap Sumaryono.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯