Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Hakim Tunda Sidang Haris Azhar & Fatia Hingga 8 Juni 2023

1 9 2 8
29 Mei 2023, 12:11 WIB Last Updated 2023-05-29T05:11:14Z


Jakarta, Korantalk -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permintaan pengunduran jadwal sidang pemeriksaan saksi yang diminta oleh Luhut Binsar Panjaitan dalam kasus pencemaran nama baik dirinya yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Sidang pun ditunda hingga 8 Juni 2023

"Jadi kami majelis hakim sudah bermusyawarah, atas permintaan yang bersangkutan kami akan mengabulkan permintaannya yaitu sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 pukul 10.00 WIB pagi," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur, Senin (29/5).

Keputusan tersebut diambil setelah mendengar pengakuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan telah menerima alasan permintaan penundaan Luhut karena sedang bertugas di luar negeri.

"Jadi kami penuntut umum telah melayangkan surat pemanggilan saksi kepada saudara Luhut Binsar Pandjaitan pada 23 Mei 2023 untuk menghadiri sidang hari ini. Namun yang bersangkutan menyatakan permohonan maaf karena yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan surat kenegaraan," kata JPU.

Kuasa hukum Haris dan Fatia sempat memprotes permintaan JPU yang diakhiri dengan keputusan hakim untuk mengabulkan permintaan Luhut.

Mereka menganggap independensi serta kehormatan pengadilan telah tercederai dengan keputusan yang mengikuti permintaan Luhut tersebut.

"Kami ingin yang mulia menunjukkan independensi kehormatan pengadilan ini untuk menentukan sesuai dengan jadwal persidangan, kalau memang harus ditunda hari Senin hari Senin bukan menentukan sesuai dengan apa yang dia inginkan, tanggal berapa yang dia inginkan," ujar kuasa hukum Haris Azhar dalam persidangan.

Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.





Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

  (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)

     Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini

  klik Link Ini ╰┈➤ (   Bolaskor24.com  ) 

      ¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•


iklan