Jakarta-Korantalk.news Mahkamah Agung( MA) memperberat hukuman Gusti Ayu Dewanti ataupun yang diketahui Dea OnlyFans dalam permasalahan jual beli konten porno. Sedangkan lebih dahulu Dea dihukum 10 bulan penjara, saat ini hukumannya diperberat oleh MA.
Dea Onlyfans awal mulanya diketahui sehabis masuk Podcast Close The Door Deddy Corbuzier, yang tayang pada 9 Maret 2022. Tidak lama sehabis itu, Dea ditangkap sebab menjual konten pornografi.
Kesimpulannya Polda Metro Jaya menangkap Dea terpaut konten pornografi pada 24 Maret 2022. Dea ditangkap di Kota Malang. Polisi terus meningkatkan permasalahan ini. Dikenal kalau komika Marshel Widianto turut jadi pembeli konten Dea. Konten itu dibeli Marshel dengan harga Rp 1, 4 juta.
BACA JUGA : Sopir Taksi Online Dibegal di Jakbar, Kepala Dibacok sampai Simbah Darah
Kesimpulannya Dea diadili di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan( PN Jaksel). Pada November 2022, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Dea. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamt berkata, tidak hanya pidana penjara, Dea didiagnosa membayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan ini dikenal lebih ringan dari tuntutan jaksa, ialah 2, 5 tahun penjara.
Hukuman itu dikuatkan di tingkatan banding. Jaksa juga melayangkan kasasi. Apa kata MA?
BACA JUGA : Hacker LockBit BSI Minta Tebusan Rp 295 Miliar, Pihak BSI Buka Suara
" Tolak revisi. Pidana 1 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan," demikian bunyi amar pendek MA yang dikutip web MA, Rabu( 17/ 5/ 2023).
Duduk selaku pimpinan majelis hakim agung Suhadi. Sebaliknya anggota majelis merupakan hakim agung Jupriyadi serta hakim agung Suharto. Ada pula panitera pengganti Dwi Sugiarto.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.fbbola.com )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•