Jakarta-Korantalk.news Penyidikan permasalahan dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah tuntas. Lukas lekas disidangkan.
" Sehabis berkas masalah, baik ketentuan formil ataupun materiilnya lengkap, hari ini diagendakan penerapan penyerahan terdakwa serta benda fakta dengan terdakwa LE dari regu penyidik kepada jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat( 12/ 5/ 2023)
BACA JUGA : Capres Anies Ingin Angkutan Umum Listrik Disubsidi, Berikut Daftarnya
Ali berkata berkas masalah yang sudah lengkap itu ialah permasalahan suap serta gratifikasi Lukas Enembe. Lukas pula telah dijerat selaku terdakwa permasalahan dugaan tindak pidana pencucian duit( TPPU).
" Proses ini buat masalah dugaan penerimaan suap serta gratifikasi," katanya.
Lukas Enembe diprediksi menerima suap serta gratifikasi terpaut proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Total suap serta gratifikasi yang diterima Lukas diprediksi senilai Rp 11 miliyar.
BACA JUGA : Marshanda Tak Hanya Idap Tumor Payudara, tapi Juga Penurunan Fungsi Hati hingga Masalah pada Ginjal
Jumlah tersebut rinciannya Rp 1 miliyar diprediksi suap. Sisanya, ialah Rp 10 miliyar, diprediksi berasal dari gratifikasi.
" Saat sebelum ataupun sehabis terpilih buat mengerjakan proyek diartikan, Terdakwa LE diprediksi menerima duit dari Terdakwa RL( penyuap) sebesar Rp 1 miliyar," ucap Pimpinan KPK Firli Bahuri dikala konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu( 11/ 1).
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.fbbola.com )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•