KORAN TALK - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr Ade Budi Krista mengajukan permohonan Pra peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang dianggap tidak sah.
Permohonan itu didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya, Redyanto Sidi Senin, (29/5/2023).
Adapun yang diprapidkan atau menjadi termohon dalam hal ini adalah Kajari Deli Serdang, Jabal Nur dan Kasi Pidsus, Edward.
Informasi yang dihimpun permohonan prapid di PN Lubuk Pakam ini telah terdaftar dengan register nomor 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp tertanggal 29 Mei 2023. Beberapa alasan menjadi dasar mengapa dr Ade memprapidkan Jabal Nur dan Edward. Dianggap kalau penetapan tersangka dr Ade dalam kasus ini sangat begitu cepat.
"Karena penetapan tersangkanya kilat. Klien kita disurati tanggal 19 Mei lalu untuk dapat hadir tanggal 23. Dipanggil baru disitu diperiksa. Berdasarkan surat itu nggak ada proses lanjutan dan langsung dia ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan tiga surat pada hari itu juga. Nah itu proses yang unprosedur penetapan kilat yang menurut kita tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP, "ucap Dr. Redyanto Sidi Selasa, (30/5/2023).
Karena dianggap unprosedur, Dr Redyanto Sidi pun berpendapat apa yang sebenarnya menjadi persoalan sehingga Kejaksaan bernafsu sekali sehingga menetapkan kliennya menjadi tersangka.
Ia mengatakan mengapa baru sekali dipanggil sebagai saksi kliennya dan kemudian langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kasus dugaan korupsi biaya kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan konsultasi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Deli Serdang yang menyeret 4 orang tersangka pegawai Dinas Kesehatan termasuk dr Ade Budi Krista ini sempat menjadi perhatian banyak orang lantaran pihak swasta tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini pihak penasehat hukum belum bisa berkomentar banyak karena menganggap akan menjadi bahan dalam pokok perkara.
"(Soal swasta tidak dijadikan terjerat) ini bukan aneh lagi tapi ini ajaib. Harusnya kalau misalnya ada persoalan semua terkait dengan itu sesuai dengan pasal Jo bersama sama harus terlibat dan bertanggung jawab, jangan hanya mengejar orang yang seharusnya belum tentu dapat dimintai pertanggungjawaban yaitu klien kita. Harusnya perkara ini tidak perlu terburu-buru napsu oleh Kejaksaan untuk menetapkan tersangka tapi melalui inspektorat dulu. Dikriminalisasikan atau dikorbankan agar menjadi tersangka ini klien kita, "kata Dr Redyanto.
Disampaikan dari 9 paket kegiatan yang dituduhkan oleh Kejaksaan, kliennya sudah membuat laporan ke Polresta Deli Serdang di awal Maret ada pemalsuan tandatangan sehingga proyek bisa berjalan.
Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali yang dikonfirmasi KORAN TALK mengaku belum ada mendapat info kalau Kajari dan Kasi Pidsus diprapidkan mantan Kadis Kesehatan.
Dalam hal ini Boy mengaku akan menanyakan hal ini kepada tim yang menangani perkara.
Baca Juga : VIRAL Wabah Tranq di Kota Philadephia, Narkoba Jenis Baru yang Buat Kulit Bisa Busuk Seperti Zombie
"Yang jelas intinya kami sudah melaksanakan semuanya dengan sesuai prosedur. Saya baru tau dari abang ini. Nanti kita tanya jugalah sama Pidsus, "kata Boy Amali.
Pada 23 Mei lalu, Kejari Deli Serdang menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan. Selain dr Ade Budi Krista juga ada tiga orang pegawai dinas yang ikut ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jabal Nur dalam keterangan pers mengatakan pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan.
Rinciannya berupa pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.
"Tersangka A, KP dan JES selaku PPK dan ABK selaku pengguna anggaran pada 9 kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. BINA MITRA, CV. PRESISI TAMA, dan CV. DNA CONSULTANT,"kata Jabal Nur.
Pada saat itu, lanjut Jabal Nur, tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT. BINA MITRA, CV. PRESISI TAMA, dan CV. DNA CONSULTANT.
Namun, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.
"Namun, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290,"paparnya.
Disampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.
Dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2023 sampai 11 Juni 2023. Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1, "kata Jabal Nur.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)