Jakarta-Korantalk.news Mario Dandy Satriyo( 20) dilaporkan ke polisi oleh mantan pacarnya, anak AG( 15), soal dugaan tindak pidana pencabulan. Mario Dandy juga merespons laporan tersebut.
Dikala ditanya awak media, Mario Dandy tidak banyak bicara soal laporan pencabulan AG terhadap dirinya. Ia berdalih tidak tahu- menahu soal laporan pencabulan tersebut.
" Aku tidak ketahui," pendek Mario Dandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin( 22/ 5/ 2023).
BACA JUGA : Masyarakat Ini Kehabisan Sepeda Motor Barunya, Dibawa Kabur Pencuri dikala Terparkir di Depan Minimarket
Dikala ditanya apakah hendak melaksanakan perlawanan balik terhadap AG, Mario Dandy tidak menanggapi. Ia langsung merambah unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya buat menempuh pengecekan KPK terpaut permasalahan gratifikasi maupun tindak pidana pencucian duit( TPPU) bapaknya, Rafael Alun Trisambodo.
Laporan AG soal Dugaan Pencabulan Mario Dandy
Laporan tersebut telah teregister dengan no LP/ B/ 2445/ V/ 2023/ SPKT/ Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan atas dugaan Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang- Undang Proteksi Anak serta/ ataupun Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Proteksi Anak.
" Pelapor pencabulan terhadap anak itu telah jelas ialah tindak pidana. Jadi siapa juga yang berhubungan tubuh, baik ingin sama ingin ataupun memanglah dituntut, itu memanglah ialah tindak pidana," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin( 8/ 5).
Mangatta meningkatkan, dalam pelaporan tersebut, grupnya ikut melampirkan benda fakta yang terdapat. Sebaliknya baru 4 benda fakta yang telah dilampirkan dalam proses pelaporan. Salah satu yang dijadikan benda fakta merupakan vonis majelis hukum.
" Buktinya awal kami ajukan terdapat 8 fakta. Tetapi sedangkan yang baru diterima tadi terdapat 4. 4 lagi nanti kami susulkan pada dikala kabar kegiatan klarifikasi ataupun pengecekan awal dari pelapor," jelasnya.
BACA JUGA : Seminggu Hilang, Lansia di Situbondo Ditemukan Tewas di Kebun Tebu
" Jadi vonis pula jadi salah satu fakta kami kemarin. Jadi perlengkapan fakta yang legal, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," imbuhnya.
Grupnya baru memberi tahu Mario Dandy saat ini sebab lebih dahulu berfokus pada sidang permasalahan penganiayaan David Ozora( 17). Semacam dikenal, AG telah didiagnosa 3, 5 tahun bui dalam permasalahan penganiayaan tersebut.
" Jadi kami menegaskan ini merupakan delik biasa. Kami kemarin fokus sidang serta kami baru memperoleh ini kenyataan sidang dikala telah terdapat vonis," jelasnya.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.fbbola.com )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•