Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

WN Nigeria Terdakwa Penganiayaan 2 Nenek di Jakut Ditahan!

Call me Einstein
7 Mei 2023, 09:17 WIB Last Updated 2023-05-07T02:17:24Z

Jakarta-Korantalk.news Polisi menetapkan laki- laki asal Nigeria nama samaran AN( 32) selaku terdakwa terpaut aksi penyerangan serta penganiayaan terhadap 2 nenek nama samaran NW( 55) serta Rumah sakit( 58) di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. AN saat ini telah formal ditahan.



" Hasil gelar masalah merekomendasikan buat melaksanakan penahanan terhadap terdakwa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh kepada wartawan, Pekan( 7/ 5/ 2023).


Iverson berkata AN formal ditahan mulai malam tadi. Polisi melaksanakan penahanan terhadap AN usai melakukan gelar masalah."( Ditahan) terhitung malam ini," ucapnya.


Lebih dahulu, polisi menetapkan laki- laki asal Nigeria bernama samaran AN( 32) selaku terdakwa terpaut aksi penyerangan serta penganiayaan terhadap 2 nenek nama samaran NW( 55) serta Rumah sakit( 58) di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua korban hadapi beberapa cedera tusukan akibat penyerangan AN.


BACA JUGA : Polsek Tambora Bongkar Sindikat Kanibal Motor


" Ya betul telah terdakwa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh kepada wartawan, Sabtu( 6/ 5/ 2023).


Iverson berkata AN masih ditilik. Ia menuturkan grupnya masih mendalami motif WN Nigeria itu melaksanakan penganiayaan terhadap kedua korban.


" Terdakwa dikala ini terletak di Polres Metro Jakarta Utara terus dicoba pendalaman pengecekan buat menguak motif apa yang jadi pemicu pelakon ini melaksanakan kekerasan terhadap 2 bunda ya, yang satunya berumur 55 tahun, serta korban yang kedua berumur 58 tahun," ujarnya


BACA JUGA : Timnas Indonesia U-22 Hadapi Timor Leste, Indra Sjafri Isyaratkan Rotasi


Ia berkata grupnya pula melaksanakan uji urine sampai narkoba kepada WN Nigeria tersebut. Ia belum bicara banyak terpaut terdapat ataupun tidaknya pengaruh minuman keras pada WN Nigeria tersebut.


" Hingga hari ini kami terus melaksanakan pendalaman serta pengecekan urine terhadap pelakon buat mengenali, mengenali apakah pelakon melaksanakan kekerasan ini diakibatkan oleh aspek yang lain, apakah minuman keras, apakah narkoba, ataupun sebab- sebab yang lain. Hingga dikala ini kami masih menunggu hasilnya," ucapnya.


Atas perbuatannya, AN juga disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terpaut penganiayaan berat. Ia terancam pidana penjara 5 tahun 


Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

                                                         (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)

                        Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini

                                        klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/  ) 

                                                        ¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯


iklan