Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kadis Kesehatan Sumut Komplain Dugaan Korupsi Pengadaan Obat Mencuat: Tak Ku Sangka Sejahat Itu

POLISI SLOT
2 Jun 2023, 00:08 WIB Last Updated 2023-06-01T17:08:05Z


KORAN TALK
- Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahid komplain setelah kasus dugaan pembelian obat kedaluwarsa yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut mencuat ke publik.


Setelah pemberitaan ini beredar, Alwi mengirim pesan ke KORAN TALK.


"Tak sangka aku, kau sejahat itu," kata Alwi, melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (31/5/2023) petang.


Alwi berkelakar, menyebut awak media tidak ada mengonfirmasi soal dugaan pembelian obat kedaluwarsa ini.


Padahal, awak media sudah menanyakan kepada Alwi, menyangkut temuan BPK RI berkenaan dengan dugaan pembelian obat kedaluwarsa.


"Yang ditanya soal pemeriksaan," katanya.


Lantas, Alwi mengatakan dirinya sudah paham dengan situasi saat ini. 


"Udah paham saya situasinya," kata Alwi.


Ditanya maksud statemen tersebut, Alwi kembali mengulangi pesan yang sama.


"Saya sudah paham situasinya," kata Alwi lagi. 



Baca Juga : Penumpang Panik, Pesawat Garuda Mati Mesin saat 47 Menit Terbang : Kami Seperti Melayang Oleng



Dalam temuan BPK RI menyangkut pembelian obat di masa pandemi Covid-19 lalu, Dinkes Sumut disinyalir mengakali pembelian obat-obatan dengan tidak mempertimbangkan waktu pemakaian.


Selain itu, Dinkes Sumut juga disinyalir membeli obat dengan harga yang tidak wajar. 


Alhasil, obat-obatan yang dibeli ini tidak dapat dikonsumsi masyarakat, karena saat tiba sudah kedaluwarsa. 


Menurut informasi, dugaan pembelian obat kedaluwarsa ini terdapat unsur kesengajaan, dengan alasan pemakaian dalam kondisi darurat, yakni saat pandemi Covid 19. 


Pada Tahun Anggaran 2022, Dinkes Sumut telah merealisasikan belanja barang jasa sebesar Rp 332.351.452.911,57 atau sebesar 85,14 persen dari anggaran sebesar Rp 390.339.064.942,00. 


Realisasi tersebut di antaranya merupakan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19.


Obat-obatan ini dianggaran oleh Dinas Kesehatan Sumut untuk didistribusikan ke masing-masing daerah. 


Satu daerah yang mendapatkan bantuan obat ini yakni Dinas Kesehatan Batubara.


Tapi, ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Sumut bersama dengan pihak penyedia. 


Harga Pengadaan Barang pada Dinas Kesehatan tidak wajar sebesar Rp 270.968.000,00 dan Pengadaan Reagen Tidak Mempertimbangkan masa kedaluwarsa. 


Ada dua perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Dinas Kesehatan Sumut untuk mengadakan obat-obatan ini, yakni PT AKR dan PT HM. 


Setelah obat dipesan, Dinas Kesehatan Sumut langsung mendistribusikannya ke Dinas Kesehatan Batubara tanpa dilakukannya pemeriksaan terlebih dulu.


Dalam catatan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, tidak menemukan adanya dokumentasi perbandingan harga pembelian obat-obatan ini. 


Pengurus barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menyatakan tidak melakukan pemeriksaan karena barang langsung diserahkan ke Dinas Kesehatan Batubara. 


Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahid mengaku tidak tahu adanya pembelian obat-obatan yang tidak mempertimbangkan waktu kedaluwarsa ini. 


Ia mengatakan, masih ada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terkait dengan masalah pembelian obat-obatan ini.


"Masih pemeriksaan. Kami belum ada informasi. Belum ada hasil pemeriksaan. Masih proses," kata dia. 


Disinggung mengenai PPK dan pihak penyedia diduga sengaja bermain untuk melakukan dugaan korupsi, Alwi tidak merespon.


Dalam masa pandemi pengadaan barang mengacu kepada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat serta Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19. 


Dalam proses pengadaan langsung tersebut, pejabat pengadaan menyatakan bahwa pemilihan penyedia diprioritaskan yang telah memiliki pengalaman dan sebelumnya pernah berkontrak dengan pemerintah. 


Untuk melengkapi persyaratan dari SE Kepala LKPP, pejabat pengadaan meminta penyedia melampirkan surat pernyataan kewajaran harga.


Dinas Kesehatan juga telah meminta Inspektorat untuk melakukan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam penanggulangan Covid-19.


Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, berita acara pembayaran, kewajaran harga serta konfirmasi kepada pihak penyedia menunjukkan diketahui terdapat ketidakwajaran harga pengadaan barang dan bukti kewajaran harga yang tidak valid sebesar Rp270.968.000,00 dan pengadaan reagen yang tidak memperhatikan tanggal kedaluwarsa.


Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan ekstraksi kit menunjukkan perusahaan telah menyampaikan surat pernyataan kewajaran harga. 


Namun, pejabat pengadaan dan PPK tidak meminta bukti pendukung pernyataan kewajaran harga tersebut seperti faktur pembelian.


Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

                                  (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)

iklan