KORANTALK Jakarta- Masih ingat dengan pembunuhan sadis Tante Heny( 73) yang mayatnya dimasukan ke dalam koper serta dibuang ke Kali Kruyup, Bogor? Si pelakon yang pula pacarnya, Tomy cuma dihukum 12 tahun penjara.
Tomy menghabisi pacarnya yang bernama asli Dewi Manapode itu pada 30 Oktober 2013 di kamar kost di lantai 2 Nomor 16 Jalur MPR Raya Nomor 22 Cilandak Jakarta Selatan. Dikala itu, pelakon yang bernama asli Suherman memijit Tante Heny serta terjalin percekcokan. Di selubungi amarah, Tomy kemudian menyambar pisau yang terdapat di piring di meja kamar serta menusukkan ke dada Tante Heny. Atas tusukan itu, Tante Heny kemudian melawan namun kalah kokoh. 20 Tusukan bersarang di badan Tante Heny serta nyawanya juga melayang.
BACA JUGA: Gencatan Senjata Berakhir, Perang Pecah Lagi di Sudan hingga 40 Tewas
Sehabis Tante Heny tidak bernyawa, Tomy menyeretnya ke kamar mandi buat dibersihkan. Sehabis bersih, mayat Tante Heny kemudian dimasukan ke dalam koper. Tomy kemudian menyewa mobil serta bawa koper itu ke Gunung Sindur, Bogor. Di suatu jembatan, mayat berisi Tante Heny yang pula dipanggil dengan Dewi Belanda itu ke sungai. Koper itu baru ditemui masyarakat mengapung di sungai pada 2 November 2013. masyarakat kemudian lapor polisi serta sehabis melaksanakan pengusutan, polisi menangkap Tomy.
Pada 11 April 2014, Tomy mulai disidangkan di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan( PN Jaksel). Jaksa mendakwa Tomy dengan pasal berlapis ialah Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan, Pasal 338 KUHP tentang Pembuhan biasa, Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menimbulkan Kematian serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Hukuman optimal ialah penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Jual Beli Konten Porno, Hukuman Dea OnlyFans Diperberat di MA!
" Melaporkan kalau Tersangka Suherman alias Herman alias Tomy, teruji secara legal serta meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana Pembunuhan yang diiringi ataupun diiringi sesuatu perbuatan pidana. Menghukum Tersangka tersebut oleh sebab itu dengan pidana penjara sepanjang 12 tahun," putus PN Jaksel sebagaimana dikutip web Mahkamah Agung( MA), Senin( 22/ 12/ 2014). Duduk selaku pimpinan majelis Pranoto dengan anggota Hari Mariyanto serta Yuningtyas Upiek K
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( Bolaskor24.com )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•