KORAN TALK - Menteri Agama Sebut Tunjangan Kinerja PNS Kemenag Bakal Naik 80 Persen.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklaim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sudah menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS Kemenag.
"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Yaqut, Sabtu (17/6/2023).
"Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan," imbuhnya.
Yaqut mengatakan kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag.
Dengan tukin naik, pastinya penghasilan dalam sebulan akan mengalami peningkatan.
"Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi," tutur Yaqut.
"Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," kata dia lagi.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.
"Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional saat ini.
Sebagai informasi saja, tukin PNS Kemenag terbaru diatur dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2018, di mana tunjangan kinerja paling besar adalah Rp 29,085 juta dan terendah Rp 1,968 juta.
Tukin PNS Kementerian Agama tersebut dibedakan berdasarkan kelas jabatan yang berlaku, yakni terbagi dalam 17 kelas jabatan.
Baca Juga : Inilah Tampang Pengemudi Avanza Lindas Pemotor di Cakung Hingga Tewas, Tega Padahal Tetangga Sendiri
Berikut rincian lengkap tukin PNS Kemenag dari Kelas jabatan:
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Menpan-RB Kritik Tukin PNS: Kerjanya Malas atau Rajin Dapatnya Sama
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas melontarkan kritik terkait soal skema pemberian tunjangan kinerja alias tukin untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Azwar Anas menilai, skema pemberian tukin yang ada saat ini harus diperbaiki. Ini karena tukin PNS selama ini diberikan dengan porsi yang tidak adil.
"Justru yang kita bahas tukin yang sekarang ini sudah meningkatkan kinerja belum? Kan ini sudah pada dapat tukin, ternyata kinerjanya biasa-biasa saja," kata Azwar Anas, dikutip dari KORAN TALK.
"Kenapa? Karena kerja sama enggak kerja sama saja," imbuh mantan Bupati Banyuwangi itu.
Azwar Anas menilai, saat ini banyak PNS yang mendapat tukin dengan besaran yang sama, meski kinerjanya berbeda. Hal inilah yang disebutnya kurang adil.
"Tapi sekarang tunjangan itu jadi hak sehingga antara yang kerja bagus dan enggak tunjangannya sama. Ini yang mesti kita tata. Aku kerja, kamu enggak kerja bagus kok sama? Inilah yang mau ditata," sebut Azwar Anas.
Sebagai informasi saja, tukin yang diterima PNS memang berbeda-beda antar-instansi pemerintah.
Pemberian tukin juga dibedakan berdasarkan kelas jabatan PNS. Artinya, di banyak instansi pemerintah, selama ini pemberian tukin tidak didasarkan atas pencapaian atau tolok ukur kinerja.
Selama memiliki kelas jabatan yang sama dan berada di instansi yang sama, PNS berhak menerima besaran tukin yang sama, meski kualitas ataupun kuantitas pekerjaan yang dibebankan berbeda, bahkan terkadang sangat timpang.
Selain itu, nominal tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda-beda, meski golongan dan jabatannya sama. Padahal, tugas dan tanggung jawab tidak jauh berbeda. Misalnya saja, PNS dengan jabatan fungsional auditor pada Inspektorat Kementerian Keuangan tentunya mendapatkan tukin lebih besar dibandingkan dengan auditor pada inspektorat instansi pemerintah lainnya.
Gaya hidup PNS
Azwa Anas juga menyebutkan bahwa tukin PNS sejatinya juga membuat gaya hidup berubah. Sebelum adanya kebijakan tukin, PNS sebenarnya bisa dibilang merupakan profesi yang cukup dari sisi materi, asalkan tidak hidup glamor. Namun, belakangan ini, setelah adanya kenaikan penghasilan lewat tukin, justru banyak PNS kini bertambah tinggi pengeluarannya.
"Tapi kadang kita kurang saja. Dulu sebelum ada tunjangan kita cukup, begitu ada tunjangan enggak cukup. Kenapa? Karena ada kredit tanah, kredit mobil. Jadi tambah pendapatan, tambah kebutuhan yang terjadi kurang terus," kata dia.
"Sebenarnya pendapatan ASN ini berapa ya? Ternyata kalau kita cek di BPS, ternyata pendapatan ASN kita tetap di atas pendapatan rata-rata nasional per kapita," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Anas juga membantah telah mengusulkan kenaikan gaji dan tukin kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rakornas Anggaran beberapa waktu lalu.
"Saya perasaan enggak pernah bahas kenaikan gaji. Bukan kenaikan gaji. Kita bahas dalam PP yang baru ini terkait tunjangan kinerja. Jadi sekali lagi enggak ada (usulan dan pembahasan) kenaikan tukin dan gaji," ucapnya.
Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)