KORAN TALK - Kasus tukang bubur yang ditipu oleh mantan Kapolsek Mundu AKP SW hingga habis sebanyak Rp 310 juta akhirnya mencabut laporannya.
Kini, setelah si tukang bubur bernama Wahidin itu mencabut laporannya, AKP SW berharap mendapat keringanan hukuman. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum AKP SW, Firdaus Yuninda, di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).
Pencabutan laporan dilakukan Wahidin setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik tukang bubur tersebut.
"Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat,” kata Firdaus.
Firdaus mengatakan, surat perdamaian serta pencabutan laporan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.
Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restorative justice (RJ) karena telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
Firdaus Yuninda berharap ada keringanan untuk AKP SW yang telah mengganti kerugian korban. Namun, dirinya memahami betul bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.
Baca Juga : Pilu Nasib Siswi SMP yang Diperkosa 3 Temannya, 3 Kali Masuk RS, Pendarahan Hebat, Kritis Masuk ICU
Kronologi Penipuan
Diberitakan sebelumnya, Wahidin, tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jabar, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Mundu, AKP SW.
AKP SW menjanjikan anak pertama Wahidin masuk Bintara Polri pada masa penerimaan 2021. Namun, dia meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310 juta secara bertahap.
Wahidin yang tidak punya cukup uang, akhirnya menggadaikan rumahnya.
AKP SW kemudian meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY.
SW juga meminta Wahidin menyetorkan uang itu kepada oknum polri berinisial D berpangkat Ipda, yang juga menantu SW.
Saat ini SW dan NY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Namun, pada Rabu (21/6/2023), Wahidin mencabut laporan terhadap SW.
Pencabutan laporan polisi ini khusus untuk tersangka AKP SW.
Dikutip dari KORAN TALK, di Mapolres Cirebon Kota, kedua kuasa hukum korban dan pelaku keluar dari Mapolres Cirebon Kota, Rabu petang. Keduanya langsung menunjukan sejumlah berkas hasil perdamaian dan pencabutan laporan polisi atas kasus yang sedang ramai saat ini.
Kuasa Hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja menyampaikan, proses pencarian keadilan oleh korban Wahidin telah terpenuhi.
Wahidin telah mendapatkan kembali ganti rugi uang senilai Rp 310 juta yang telah dia keluarkan selama kasus ini berlangsung sejak awal.
“Saya ucapkan terima kasih. Pak Wahidin telah mendapatkan keadilan, dan membuktikan bahwa pak Wahidin yang selama ini diombang-ambing selama dua tahun dan tidak ada kepastian hukum, ternyata semalam, kuasa hukum AKP SW melakukan perdamaian,” kata Eka.
Tuntutan restitusi berupa pengembalian uang senilai Rp 310 juta telah dibayarkan secara tunai oleh Kuasa Hukum AKP SW langsung kepada Wahidin.
Sehingga, dalam hal ini telah terpenuhi keadilan, Wahidin memutuskan tidak lagi menuntut kerugian tersebut untuk AKP SW, dan melakukan pencabutan laporan polisi.
“Saya ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mengawal kasus kejahatan pidana, kelalaian anggota dalam penerimaan bintara anak korban, Wahidin."
"Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cirebon Kota yang telah memberi atensi penuh dalam terungkapnya kasus ini,” jelas Eka.
Kapolri Marah Besar, Minta AKP SW Dipecat dan Dipidana
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Propam Polri untuk memproses pemecatan dan pidanakan AKP SW.
Jenderal Listyo Sigit menyayangkan hal itu terjadi, padahal sudah diingatkan berulang kali.
"Di Kepri saya sudah ingatkan terkait dengan rekrutmen anggota jangan main-main, saya masih dengar walaupun kejadiannya tahun lalu tapi ramainya sekarang melibatkan pangkat AKP, jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi," kata Listyo saat memberikan arahan dalam upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6/2023).
Untuk itu, mantan Kabareskrim Polri itu meminta Propam Polri untuk segera menindak anggota polisi tersebut.
"Saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat dan pidanakan," tegasnya.
Lebih lanjut, Listyo menegaskan ke depan, dirinya tidak mau mendengar lagi adanya praktek-praktek serupa terjadi lagi.
"Kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar," ungkapnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes ibrahim Tompo menjelaskan, proses perkara dan kode etik dari AKP SW saat ini tetap berjalan.
"Sampai saat ini proses perkara maupun kode etiknya tetap berjalan," ucap Ibrahim di dalam pesan singkatnya, Kamis (22/6/2023)
AKP SW Telah Ditahan Propam
Informasi, AKP Supai Warna (SW) telah ditahan Propam Polda Jawa Barat setelah seorang tukang bubur melaporkannya.
Sebelumnya, jajaran Polres Cirebon Kota telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan dua orang yang ditetapkan tersangka itu ialah oknum polisi dan aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, oknum polisi berpangkat AKP tersebut berinisial SW, sedangkan untuk oknum ASN berinisial NY diketahui bertugas di Mabes Polri.
"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen anggota Polri," ucap Ariek Indra Sentanu saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).
Ia mengatakan, hingga kini masih mendalami kasus itu. Pihaknya pun telah meminta keterangan sejumlah saksi.
Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)