Jakarta-Korantalk.news Sebanyak 60 orang diringkus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindak permukiman di Jalur Dwiwarna Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, terpaut permasalahan judi. Polisi menyebut tempat tersebut telah ditindak berulang kali.
" Itu di dalam gang- gang di perumahan serta butuh rekan- rekan butuh tahu di sana telah berulang kali kami jalani penindakan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Rabu( 14/ 6/ 2023).
BACA JUGA : Alibi Keluarga Surati Presiden Terpaut Pembunuhan di Subang
Walaupun demikian, aplikasi perjudian di posisi tersebut kembali terjalin. Cocok arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, grupnya hendak menindak perihal tersebut.
" Semacam yang di informasikan lebih dahulu, kami berkomitmen atas perintah ayah Kapolri, kami hendak terus memerangi tindak pidana perjudian di daerah hukum Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih melaksanakan pendataan serta pengecekan terhadap pelakon yang diamankan.
60 Orang Diamankan
Panjiyoga berkata total 60 orang diamankan. Terdapat yang berfungsi selaku penyelenggara sampai pemain. Panjiyoga meningkatkan terdapat 2 tipe game yang dimainkan, ialah pakyu serta tasiau.
" Kami sukses mengamankan 60 orang yang diprediksi, baik selaku penyelenggara ataupun pemain," ucapnya.
BACA JUGA : Wajah Baru Rumah Tempat Ditemuinya Mayat Ibu- Anak di Subang
Benda fakta alat- alat judi sampai duit yang dijadikan taruhan juga diamankan. Tetapi pihak kepolisian masih menghitung nominal duit yang disita.
" Buat benda fakta duit buat sedangkan masih di dalam perhitungan serta tercantum peran- perannya masih dalam pengecekan.( diamankan) alat- alat game buat perjudian, terdapat duit kemudian dadu serta lain- lain," jelasnya.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)