KORANTALK Yogyakarta- Salah satu tersangka permasalahan cucu bunuh kakek sebab permasalahan utang piutang di Jogja, RO didiagnosa 18 tahun penjara. RO yang ialah cucu korban MO teruji ikut dan dalam tindak pidana ini.
Persidangan putusan tersangka RO diselenggarakan pas sehabis persidangan putusan Tersangka GK. Mereka bersama menempuh persidangan secara daring, demikian juga para jaksa penuntut universal( JPU).
BACA JUGA: Lenyap Duit Sekolah Anak Penarik Betor di Medan Karena Bapaknya Dibegal
Vonis itu dibacakan Hakim Pimpinan Gabriel Siallagan dalam persidangan vonis di ruang Chandra Majelis hukum Negara( PN) Jogja.
" Mengadili, satu melaporkan tersangka RO tersebut di atas teruji secara legal serta meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana ikut dan menolong melaksanakan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair," bunyi pesan vonis yang dibacakan majelis hakim, Kamis( 20/ 7/ 2023).
" Kedua, menjatuhkan pidana kepada tersangka oleh sebab itu dengan pidana sepanjang 18 tahun," lanjutnya.Putusan majelis hakim buat RO lebih rendah dari tuntutan JPU ialah 20 tahun. Hakim memperhitungkan, RO tidak turut merancang pembunuhan tersebut. Tetapi RO dikira ikut dan menolong dalam eksekusi pembunuhan yang dicoba GK.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan Desy Lailatul Khoiriyah, Pelakunya Nyatanya Bapak Sendiri
Sedangkan itu, kuasa hukum RO Iwan Kuswardi langsung mengajukan banding atas putusan dari hakim tersebut. Baginya majelis hakim sudah melampaui kewenangannya dalam pemidanaan.
Majelis hakim sendiri menjerat RO dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 56 ayat 1. Bagi Iwan, pemakaian pasal 56 hingga pula berkaitan dengan pasal 57.
" RO tadi teruji pasal 56 ayat 1, jadi teruji selaku pembantu, terencana membagikan dorongan dalam kejahatan dicoba, sebaliknya pasal 57 dalam perihal pembantuan ini kan mengacu pada pasal 56 tadi, maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga dari pidana pokok," jelas Iwan.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.