Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

HEBATNYA Panji Gumilang, Mampu Kumpulkan Rp4 M Dalam 1 Jam,Pantas Pengikutnya Halalkan Tindak Pidana

POLISI SLOT
2 Jul 2023, 23:57 WIB Last Updated 2023-07-02T16:57:11Z


KORAN TALK
- Hingga saat ini, Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang masih menjadi sorotan publik.


Pesantren ini dinilai memberikan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.


Bagaimana tidak, ponpes tersebut menerapkan cara ibadah yang tidak biasa, misalnya saf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.


Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.


Karena kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.


Selain menerapkan cara beribadah yang berbeda, Panji juga disebut-sebut terkait dengan gerakan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW 9).


Keberadaan kelompok NII KW 9 disebut-sebut sulit dibuktikan karena selalu bergerak di bawah tanah.


Akan tetapi, terdapat sebuah kesamaan pola dalam perekrutan anggotanya yakni mereka diwajibkan membayar iuran rutin buat disetorkan.


Menurut mantan aktivis NII, Sukanto, terdapat sejumlah kewajiban pendanaan atau iuran yang harus dipenuhi anggota NII KW 9.


Kewajiban itu, kata Sukanto, mulai dari infak sebesar 25 dollar NII per bulan, dengan kurs dollar yang dipatok oleh NII berbeda dengan negara.


Selain itu terdapat kewajiban membayar uang fiskal kalau melintasi wilayah, sampai denda jika anggota merokok.


Setiap anggota yang melanggar harus mendaftarkan dosanya dan mengakuinya kepada mahkamah.


"Misalnya, kita mengaku 4 hari yang lalu merokok dua batang dan 2 hari yang lalu memegang rambut seorang perempuan 100 kali," kata Sukanto seperti dikutip dari wawancara dalam surat kabar KORAN TALK edisi 6 Mei 2011.


Buat membayar pendanaan itu, menurut Sukanto terdapat berbagai modus yang dikerjakan bersama anggota lainnya.


Caranya mulai dari berdalih menghilangkan laptop teman sampai membuat proposal palsu dengan cap kampus palsu.


Bahkan menurut Sukanto, dia menyaksikan langsung praktik pengumpulan dana oleh Panji Gumilang.


Hal itu terjadi dalam peringatan 1 Muharam pada 2008.


Saat itu jemaah NII dari seluruh Indonesia datang dan diminta melempar jumrah.


Dalam waktu 1 jam, Panji berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 4 miliar.


Praktik kewajiban mengumpulkan uang itulah yang ditengarai membuat sejumlah anggota NII menghalalkan tindak pidana seperti pencurian sampai penipuan.


Cara lainnya adalah dengan kedok meminta sumbangan buat panti asuhan atau lembaga pendidikan.


Bahkan menurut informasi yang dihimpun, sejumlah anggota NII bahkan memperdaya orang tua atau saudara mereka buat memenuhi kewajiban iuran itu.



Baca Juga : Korban Penipuan Malah Jadi Tersangka dan Ditahan, Tapi Pelakunya Si Kembar Tak Kunjung Ditangkap


Mirip komune

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini penanganan masalah di Ponpes Al Zaytun dilakukan dari sisi hukum dan pendidikan.


“Karena itu, Al-Zaytun akan kita lihat akan seperti apa. Tapi yang jelas nasib dari para santri akan diselamatkan, terutama masa depan studinya,” kata Muhadjir saat ditemui usai melaksanakan salat Iduladha di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta pada Rabu (28/6/2023) lalu.


Muhadjir memastikan para santri di Ponpes Al Zaytun bisa tetap melanjutkan pendidikan jika sewaktu-waktu penindakan hukum dilakukan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di Al-Zaytun.


Dia juga menyebut kehidupan di Al Zaytun tak seperti lembaga pendidikan pada umumnya melainkan seperti komune.


Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik lantaran penuh kontroversi.


Ponpes itu menerapkan cara ibadah yang tidak biasa, misalnya saf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.


Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.


Karena kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.


Hal ini diputuskan setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantornya pada Sabtu (24/6/2023) sore.


Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan dari Polri, BNPT, dan Kementerian Agama (Kemenag).


Dalam pertemuan sore itu, Ridwan Kamil melaporkan proses investigasi dari tim yang dibentuknya.


Rekomendasi dari pria yang karib disapa Kang Emil ini lantas ditindaklanjuti Mahfud dengan tiga langkah hukum.


Salah satunya mengusut tindak pidana yang dilakukan ponpes.


Pada kesempatan yang sama, Mahfud menyatakan, Kepolisian RI (Polri) akan menangani tindak pidana secara langsung.


"Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," kata Mahfud, Sabtu.


Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

                                  (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)

iklan