Jakarta-Korantalk.news KPK sudah menyita beberapa peninggalan kepunyaan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam permasalahan gratifikasi serta tindak pidana pencucian duit( TPPU). Nilai peninggalan yang sudah disita sepanjang ini menggapai Rp 50 miliyar.
" Aset- asetnya masih kami telusuri antara lain kan jika rumah kemarin telah disita yang di Pejaten Rp 20 miliyar. Estimasinya kurang lebih sepanjang ini ya kurang lebihnya Rp 50- an miliyar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu( 12/ 7/ 2023).
BACA JUGA : Pengacara Panji Gumilang Minta Mahfud Tak Asal Ngomong Tersangka
Penelusuran peninggalan kepunyaan Andhi Pramono terus dicoba. KPK pula terus mendalami faktor suap dalam permasalahan ini buat menjerat pihak pemberi.
" Kami masih terus dalami terpaut dengan itu sebab sedangkan ini kan dugaannya masih gratifikasi. Apakah setelah itu nanti dapat ditingkatkan lebih jauh ke suap menyuap misalnya sebab buat gratifikasi kan pemberi gratifikasi tidak dapat dihukum," ucap Ali.
Andhi Pramono sudah diresmikan selaku terdakwa permasalahan gratifikasi serta pencucian duit. Nilai gratifikasinya menggapai Rp 28 miliyar.
BACA JUGA : Bantu Pelaku UMKM Kembangkan Bisnis, Zulhas Beri Pelatihan
Gratifikasi yang dicoba Andhi Pramono terjalin semenjak tahun 2012. Ia memakai jabatannya buat jadi broker ataupun penghubung untuk industri di bidang ekspor serta impor.
Sebagian peninggalan Andhi Pramono yang sudah disita KPK mulai dari rumah elegan senilai Rp 20 miliyar di Pejaten, Jakarta Selatan. Regu penyidik pula sudah menyita peninggalan elegan yang lain kepunyaan Andhi Pramono berbentuk 3 unit mobil mulai dari Hummer, Toyota Roadster, serta MINI Morris.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)