Jakarta-Korantalk.news Polsek Metro Tanah Abang menguak permasalahan budidaya tumbuhan ganja di suatu rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi menangkap 2 orang.
" Terdakwa MY( 38) serta AR( 18) ditangkap dalam rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu bertepatan pada 26 Juli 2023, dekat jam 13. 30 Wib," kata Kapolsek Tanah Abang, Kompol Patar Bona di Polsek Tanag Abang, Jumat( 28/ 7/ 2023).
BACA JUGA : Erick Thohir Buka Suara Soal Pemain Timnas Indonesia Jadi Polisi
Bona berkata terdakwa MY teruji membudidayakan tumbuhan ganja di rumahnya. Dikala penggeledahan ada 5 tumbuhan ganja yang telah dipanen.
" Dikala digeledah, ada 5 tumbuhan ganja berusia 6 bulan serta 6 tumbuhan ganja di polybag kecil warna gelap berusia 1 bulan," ucapnya.
" Tindak pidananya merupakan membudidayakan tumbuhan ganja dari menyemai biji sampai berkecambah serta jadi bibit yang setelah itu dirawat sampai jadi tumbuhan Ganja berusia yang setelah itu dapat dipanen serta jadi perantara jual beli narkotika tipe ganja," lanjutnya.
terdakwa MY mengaku komsumsi ganja semenjak tahun 2011. Namum ia baru berupaya budidaya tumbuhan ganja sepanjang 10 Bulan di rumahnya.
BACA JUGA : Lucinta Luna Umumkan Pertunangan dengan Arten Boltian, Bakal Digelar di Bali
" Dari 2011( gunakan ganja). Budidaya telah di jalani sepanjang 10 bulan terakhir serta buat kebutuhan sendiri," kata MY.
Dari permasalahan tersebut terdakwa dikenakan pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1, dengan ancaman 5- 20 tahun penjara.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)