Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polisi Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Jakbar, 2 Orang Ditangkap

Call me Einstein
28 Jul 2023, 14:56 WIB Last Updated 2023-07-28T07:56:59Z

 Jakarta-Korantalk.news Polsek Metro Tanah Abang menguak permasalahan budidaya tumbuhan ganja di suatu rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi menangkap 2 orang.



" Terdakwa MY( 38) serta AR( 18) ditangkap dalam rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu bertepatan pada 26 Juli 2023, dekat jam 13. 30 Wib," kata Kapolsek Tanah Abang, Kompol Patar Bona di Polsek Tanag Abang, Jumat( 28/ 7/ 2023).


BACA JUGA : Erick Thohir Buka Suara Soal Pemain Timnas Indonesia Jadi Polisi


Bona berkata terdakwa MY teruji membudidayakan tumbuhan ganja di rumahnya. Dikala penggeledahan ada 5 tumbuhan ganja yang telah dipanen.


" Dikala digeledah, ada 5 tumbuhan ganja berusia 6 bulan serta 6 tumbuhan ganja di polybag kecil warna gelap berusia 1 bulan," ucapnya.


" Tindak pidananya merupakan membudidayakan tumbuhan ganja dari menyemai biji sampai berkecambah serta jadi bibit yang setelah itu dirawat sampai jadi tumbuhan Ganja berusia yang setelah itu dapat dipanen serta jadi perantara jual beli narkotika tipe ganja," lanjutnya.


terdakwa MY mengaku komsumsi ganja semenjak tahun 2011. Namum ia baru berupaya budidaya tumbuhan ganja sepanjang 10 Bulan di rumahnya.


BACA JUGA : Lucinta Luna Umumkan Pertunangan dengan Arten Boltian, Bakal Digelar di Bali


" Dari 2011( gunakan ganja). Budidaya telah di jalani sepanjang 10 bulan terakhir serta buat kebutuhan sendiri," kata MY.


Dari permasalahan tersebut terdakwa dikenakan pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1, dengan ancaman 5- 20 tahun penjara. 


Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

  (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)


iklan