www.korantalk.net Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan di kasus suap pengurusan perkara.
Juru Bicara (Jubir) MA Suharto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di KPK termasuk penggunaan wewenang dalam melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
BACA JUGA : Harta Jack Ma Kini Hanya USD 30 Miliar Setelah Kritik Regulator China
"Terkait penahanan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang di jalankan oleh KPK termasuk penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan," kata Suharto dalam keterangan yang diterima, Rabu (12/7/2023).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Menurut Ali, Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga saat ini, sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni sebagai berikut:
Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung
Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung
Prasetyo Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh
Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
Redhy Novarisza (RN) selaku PNS Mahkamah Agung/staf
Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS Mahkamah Agung
Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung
Theodorus Yosep Parera (TYP) selaku pengacara
Eko Suparno (ES) selaku pengacara
Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidan
Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar
Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku wiraswasta/Komisaris Independen PT Wika Beton
Hasbi Hasan (HH) selaku PNS/Sekretaris Mahkamah Agung RI.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.fbbola.com )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•