Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK, Ini Respons MA

13 Jul 2023, 02:28 WIB Last Updated 2023-07-12T19:28:32Z

 www.korantalk.net Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan di kasus suap pengurusan perkara.  


Juru Bicara (Jubir) MA Suharto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di KPK termasuk penggunaan wewenang dalam melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA  : Harta Jack Ma Kini Hanya USD 30 Miliar Setelah Kritik Regulator China

"Terkait penahanan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang di jalankan oleh KPK termasuk penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan," kata Suharto dalam keterangan yang diterima, Rabu (12/7/2023).


Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.


“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).


Menurut Ali, Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga saat ini, sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni sebagai berikut:


Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung

Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung

Prasetyo Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh

Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

Redhy Novarisza (RN) selaku PNS Mahkamah Agung/staf

Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS Mahkamah Agung

Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung

Theodorus Yosep Parera (TYP) selaku pengacara

Eko Suparno (ES) selaku pengacara

Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidan

Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar

Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku wiraswasta/Komisaris Independen PT Wika Beton

Hasbi Hasan (HH) selaku PNS/Sekretaris Mahkamah Agung RI.

Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

  (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)

     Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini

  klik Link Ini ╰┈➤ (   http://www.fbbola.com ) 

      ¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•

 

iklan