KORAN TALK – Spanduk berisikan Kaesang Pangarep sebagai calon Wali Kota Depok dicopot.
Spanduk Kaesang Wali Kota Depok yang dicopot itu pun dilakukan oleh Satpol PP.
Namun alih-alih penertiban spanduk atau baliho, ternyata spanduk istri Wali Kota Depok Elly Farida aman tak tersentu
Berbeda dengan spanduk Kaesang Pangarep yang sudah hilang saat ini.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Depok pun akhirnya protes karena spanduk berisikan dukungan terhadap Kaesang Pangarep sebagai calon wali kota Depok dicopot oleh Satpol PP.
Spanduk dukungan terhadap Kaesang untuk menjadi calon Wali Kota Depok itu terletak di pertigaan Jalan Margonda-Jalan Juanda.
"Sebenarnya, kami enggak mau berprasangka buruk. Tapi, hari ini saya lewat, yang hilang spanduk Kaesangnya saja," urai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Depok Icuk Pramana Putra.
"Mungkin memang yang mengganggu ketertiban umum di Depok hanya spanduk Kaesang," sambungnya.
Ia menyayangkan kenapa hanya spanduk Kaesang saja yang hilang.
Baca Juga : Kapolrestabes Medan, Dandim Berani 'Kotori' Wajah Bobby Nasution
Padahal, menurut dia, masih ada spanduk parpol lain yang bertebaran di pertigaan Jalan Margonda-Jalan Juanda.
Di satu sisi, kata Icuk, kawasan itu seharusnya bisa dijangkau dengan mudah oleh Satpol PP Kota Depok.
"Masih banyak spanduk parpol lain (di pertigaan Jalan Margonda-Jalan Juanda)," ucapnya.
"Padahal (spanduk berada di) di daerah ramai dan terjangkau Satpol PP," imbuh dia.
Dalam kesempatan itu, Icuk menyinggung soal surat edaran (SE) tentang penertiban atribut partai politik.
ia menilai, implementasi SE yang diterbitkan Wali Kota Depok M Idris itu kerap tidak adil alias tebang pilih.
Di satu sisi, Icuk mengaku mendukung surat edaran tersebut, jika memang implementasinya tidak tebang pilih.
"Masalahnya, (penertiban baliho dan sejenisnya) sering enggak adil saat implementasi di lapangan," tegas dia.
"Kalau niatnya mau merapikan atribut yang sembarangan, kami setuju saja, tapi biasanya tebang pilih," lanjutnya.
Di sisi lain, tiga spanduk Elly Farida, istri Wali Kota Depok Mohammad Idris, yang terpasang di beberapa titik di Kota Depok, Jawa Barat, tak bertanda tangan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
Dua spanduk Elly terpasang di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok. Satu spanduk lainnya terpasang di Jalan Raya Parung Bingung, Pancoran Mas.
Adapun tanda tangan BKD Kota Depok merupakan tanda lunas pajak yang menandakan izin pemasangan media promosi.
Tiga spanduk Elly, yang juga bakal calon legislatif Jawa Barat, terpasang di tempat yang berbeda-beda.
Satu spanduk Elly terpasang di pagar rumah warga di Jalan Raya Sawangan. Spanduk Elly yang lain terpasang di sebelah tiang listrik di Jalan Raya Sawangan.
Kemudian, spanduk Elly juga terpasang di pagar yang menjadi pembatas jalan dengan kali kecil di Jalan Raya Sawangan.
Tak bertanda tangan BKD Kota Depok, tiga spanduk Elly memiliki desain yang serupa antara satu sama lainnya.
Di ketiga spanduk tersebut, Elly tampak mengenakan baju dan jilbab berwarna putih. Ada logo PKS di sisi kiri baju Elly.
Istri M Idris itu tampak mengepalkan tangannya di foto dalam spanduk tersebut.
Sementara itu, tersemat kalimat "Keluarga Sehat, Jabar Kuat, Perempuan Berdaya, Jabar 8ejahtera (Sejahtera)" di tiga spanduk Elly.
Kemudian, logo PKS tersemat di kanan atas semua spanduk Elly.
Nomor urut peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 PKS, yakni delapan, juga tersemat di sebelah logo parpol itu.
Kepala Satpol PP Kota Depok M Thamrin sebelumnya berujar, ada ciri-ciri khusus pada spanduk atau sejenisnya yang sudah berizin.
Ciri itu, ditandai dengan tanda tangan lunas pajak yang dicap oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok di spanduk/sejenisnya. Jika tak ada tanda tangan lunas pajak, spanduk/sejenisnya tergolong ilegal atau liar.
"Kalau yang berizin itu ada tanda tangan lunas pajaknya dari BKD (Kota Depok)," ucap Thamrin, Rabu (5/7/2023).
Untuk diketahui, Satpol PP Kota Depok telah menurunkan sejumlah media promosi berupa baliho dan spanduk tidak berizin mulai Selasa kemarin.
Dari beberapa jenis media promosi yang ada, Satpol PP Kota Depok kebanyakan menurunkan baliho dan spanduk.
Satpol PP Kota Depok hanya menertibkan baliho dan spanduk yang tidak berizin dan dipasang tidak sesuai tempatnya.
Untuk diketahui, penertiban itu merupakan tindak lanjut SE soal penertiban media promosi yang diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 16 Juni 2023.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya. Idris menandatangani SE itu secara elektronik.
SE ini terbit pada 16 Juni 2023. Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)