Jakarta-Korantalk.news Mantan Kepala Desa Kedungbanteng, Sumbermanjing Wetan, Malang, bernama Kamdi( 59) ditangkap polisi sehabis jadi buron 5 tahun. Kamdi ditangkap terpaut permasalahan korupsi.
Dikutip detikJatim, Kamdi menyelewengkan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa( ADD) dikala berprofesi pada 2015. Dana tersebut sedianya hendak digunakan buat pembangunan infrastruktur jalur, balai dusun, sampai musala di Desa Kedungbanteng. Kamdi ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Kedungbanteng, Jumat( 25/ 8).
BACA JUGA : Polisi Kantongi Identitas Begal yang Siram Air Cabai- Tusuk Penjual Mi di Medan
" Terdakwa diamankan kemarin sore sehabis nyaris 5 tahun jadi DPO," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik kepada wartawan, Sabtu( 26/ 8/ 2023).
Bersumber pada hasil audit Tubuh Pengawasan Keuangan serta Pembangunan( BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada 2017, Kamdi diprediksi sudah memakai Dana Desa sebesar Rp 143 juta buat kepentingan individu. Perbuatannya ini merugikan keuangan negeri menggapai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA : Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs Vietnam: Menerka STY Atasi Cedera
Taufik menarangkan polisi sudah menetapkan Kamdi selaku terdakwa semenjak 2018. Tetapi, dalam proses penyelidikan, Kamdi senantiasa mangkir dari panggilan polisi. Apalagi sudah dikeluarkan pesan panggilan sebanyak 3 kali.
" Terdakwa setelah itu dilaporkan menghilang. Dari data, terdakwa pernah kabur ke Kalimantan serta Sleman saat sebelum kembali kembali serta ditangkap," jelasnya.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)