KORANTALK Jakarta- Dua laki- laki di Trenggalek, AN( 30) serta GSG( 43), diresmikan selaku terdakwa serta ditahan terpaut permasalahan pemerkosaan terhadap siswi Sekolah Menengah Kejuruan(SMK). Apalagi, 2 laki- laki itu memforsir korban melaksanakan ikatan seks bertiga ataupun threesome.
Kedua pelakon ialah masyarakat Kecamatan Suruh, Trenggalek. Sebaliknya korban ialah siswi Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) berumur 17 tahun.
Berikut beberapa perihal dikenal terpaut 2 laki- laki Trenggalek memforsir siswi Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) melaksanakan threesome:
BACA JUGA: Lenyap Nyawa Bocah 7 Tahun di Tangan Bunda Kandung Diprediksi ODGJ
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono membeberkan kronologi peristiwa ini. Permasalahan threesome tersebut bermula dikala korban menjajaki program aplikasi kerja industri( prakerin) di bengkel tempat kerja salah satu pelakon di Kecamatan Suruh
Berikutnya, pada Mei 2023, pelakon mengajak korban berjumpa di salah satu tempat kos.
" Tetapi nyatanya owner kos tidak mengizinkan mereka buat menyewa kamar," ucapnya.
Kesimpulannya, pelakon mengajak korban menyewa kamar di salah satu hotel di Kelurahan Kelutan, Kecamatan/ Kabupaten Trenggalek.
Di dalam kamar hotel, terdakwa membujuk korban melaksanakan ikatan tubuh secara threesome. Buat melancarkan aksinya, pelakon terlebih dulu mengajak korban menenggak minuman keras.
" Setelah itu ketiganya melaksanakan ikatan tubuh di sana," ucap Gathut.
BACA JUGA: Setahun Curi Motor, Duo Maling di Bekasi Hingga Dapat Beli Mobil
Aksi asusila itu nyatanya direkam oleh salah pelakon dengan durasi sepanjang 2 menit. Video itu juga kesimpulannya tersebar luas di media sosial.
Perbuatan para pelakon kesimpulannya dikenal orang tua korban lewat video yang tersebar tersebut.
Orang tua korban kesimpulannya melapor ke polisi. Mereka tidak terima anaknya disetubuhi para pelakon.
" Jadi orang tua korban ketahui perbuatan pelakon dari video itu," tutur Gathut.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Trenggalek. Kedua pelakon, AN serta GSG, setelah itu ditangkap di tempat terpisah. Tidak hanya 2 terdakwa, polisi menyita benda fakta berbentuk baju pelakon serta korban dan video yang tersebar di media sosial.
BACA JUGA: Keluar dari Man United, Greenwood Diminati Gerrard di Liga Saudi
Akibat perbuatannya, saat ini terdakwa ditahan di Polres Trenggalek serta dijerat Undang- Undang Proteksi Anak( UUPA) dengan ancaman hukuman optimal 15 tahun penjara serta denda optimal Rp 15 miliyar.
" Kedua pelakon ini diprediksi melaksanakan persetubuhan serta perbuatan cabul terhadap anak. Mereka diancam dengan pidana sangat lama 15 tahun," kata Gathut.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.fbbola.com )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•