Jakarta-Korantalk.news KPK terus mengusut permasalahan dugaan tindak pidana pencucian duit( TPPU) mantan Pejabat Ditjen Pajak Departemen Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK menebak Rafael Alun Trisambodo melaksanakan investasi di PT Pos Indonesia, PT Garuda Indonesia serta PT Cubes Consulting.
Regu penyidik sudah mengecek 3 saksi bernama Direktur di PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, Kepala Proyek Pengembangan ERP PT. Pos Indonesia periode Tahun 2015 Slamet Sajidi serta Direktur Strategi serta TI PT. Garuda Indonesia periode Tahun 2010 Elisa Lumbantoruan, pada Selasa( 1/ 8) kemarin.
Melalui pengecekan saksi itu, KPK mengusut dugaan investasi Rafael Alun di PT Pos Indonesia, PT Garuda Indonesia serta PT Cubes Consulting.
BACA JUGA : Kisruh Penetapan Tersangka Suap Kabasarnas oleh KPK
" Para saksi muncul serta didalami pengetahuannya antara lain masih terpaut seputar terdapatnya dugaan penempatan sekalian investasi dari terdakwa RAT di industri para saksi," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu( 2/ 8/ 2023).
Rafael Alun awal mulanya dijerat selaku terdakwa penerima gratifikasi. Ia diprediksi menerima gratifikasi sebesar Rp 1, 3 miliyar.
Dalam ekspedisi permasalahannya, Rafael Alun ikut diresmikan selaku terdakwa tindak pidana pencucian duit. Sepanjang ini aliran duit gratifikasi Rafael Alun diprediksi mengalir ke bisnis kosan sampai panti pijat.
Permasalahan Gratifikasi Rafael Alun Lekas Disidangkan
Permasalahan dugaan gratifikasi yang dicoba Rafael Alun juga saat ini lekas masuk ke meja sidang. Berkas masalah gratifikasi Rafael Alun sudah dinyatakan lengkap.
BACA JUGA : Heru Budi-Menlu Retno Hadiri Forum Gubernur Se-ASEAN, Bahas Apa?
" Hari ini sudah berakhir dilaksanakan penyerahan terdakwa serta benda fakta dari regu penyidik pada regu jaksa KPK dengan terdakwa RAT. Pemberkasan masalah yang dinyatakan lengkap buat dikala ini merupakan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin( 31/ 7).