Jakarta- Pesulap Oge Arthemus ditangkap polisi sebab menanam tumbuhan ganja. Ia dikenal telah 5 bulan ini menanam ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Meter Syahduddi berkata Oge Arthemus bekerja sama dengan temannya dalam menanam ganja tersebut. Prosesnya dicoba sepanjang kurang lebih 5 bulan.
BACA JUGA : Kabar Viral Ojol Dapat Biayai Kuliah Mahasiswa, Berikut Pemikiran Ekonom UI
" Sepanjang 5 bulan ini sang pelakon AH ini mengambil pucuk- pucuknya. Setelah itu dikeringkan, baru diserahkan kepada sang pelakon OA ini," kata Syahdudi dalam jumpa pers di Polres Jakbar, Selasa( 29/ 8/ 2023).
Tumbuhan ganja itu mulai berkembang sehabis dekat 3 bulan usai disemai." Jadi kurang lebih dekat 3 bulanan lah," imbuhnya.
Alibi Tanam Ganja di Rumah
Kepada polisi, Oge Arthemus mengaku menanam ganja buat dipakai sendiri. Ia menanam ganja di rumah temannya biar tidak terpantau.
" Dia cuma ditanam di dalam rumahnya biar tidak terpantau siapapun serta digunakan pula buat mengkonsumsi individu," imbuhnya.
Dalam permasalahan ini, polisi menyita 5 pot tumbuhan ganja. Polisi pula menyita 17, 62 gr biji ganja dari Oge Arthemus.
BACA JUGA : Resmi Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Bisa Dibeli 1 Unit 1 NIK KTP
Atas perbuatannya itu, Oge Arthemus serta temannya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Dengan ancaman pidana seumur hidup," kata Syahduddi.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)