Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

POLRES TANJAB TIMUR UNGKAP Permasalahan PEMBUNUHAN, Terdakwa Sukses DITANGKA

Sekilas Info
2 Agu 2023, 14:58 WIB Last Updated 2023-08-02T07:58:37Z

KORANTALK Polres Tanjung Jabung Timur, 2 Agustus 2023– Kepolisian Resor Tanjab Timur sudah sukses menguak permasalahan pembunuhan yang menggemparkan warga sebagian waktu kemudian. Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, S. I. K., Meter. H., mengetuai konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur buat mengatakan rincian lengkap permasalahan tersebut. Konferensi pers ini dihadiri oleh beberapa awak media massa dari kabupaten Tanjab Timur.

BACA  JUGA: KPK Duga Rafael Alun Investasi di Pos Indonesia sampai Garuda Indonesia

Bersumber pada Laporan Polisi LP/ B/ 2/ VII/ 2023/ SPKT/ POLSEK MENDAHARA ILIR/ POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR/ POLDA JAMBI, peristiwa tragis ini terjalin pada Sabtu, 22 Juli 2023, dekat jam 10. 30 Wib, di Jalur Pertanian Rt. 25 Rw. 02 Kel. Mendahara Ilir Kec. Mendahara Kab. Tanjab Timur. Korban dalam permasalahan ini merupakan seseorang perempuan bernama D Binti S.

Terdakwa pembunuhan ini merupakan seseorang laki- laki bernama AS, pula diketahui selaku Man alias Dolek Bin Paijan. Sehabis dicoba penyelidikan serta penelusuran yang intensif, kepolisian sukses menangkap terdakwa AS yang nyatanya sudah melarikan diri ke Kepulauan Riau. Penangkapan terdakwa berlangsung dramatis, dengan AS melaksanakan perlawanan, tetapi regu Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur sukses menanggulangi serta menangkapnya dengan aksi terencana serta terukur.

Terdakwa AS Als Man Als Dolek Bin Paijan dijerat dengan Pasal 365 Ayat( 3) KUHPidana, ialah“ pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.” Bila teruji bersalah, terdakwa mengalami ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kronologis peristiwa yang diperoleh dari hasil olah Tempat Peristiwa Masalah( TKP) serta penyelidikan menggambarkan aksi keji yang dicoba terdakwa AS terhadap korban D Binti S. Pada Sabtu, 22 Juli 2023, dekat jam 08. 00 Wib, terdakwa masuk ke rumah korban lewat pintu samping yang tidak terkunci. Tanpa alibi yang jelas, terdakwa seketika memukul korban dengan balok kayu sampai menimbulkan korban tersungkur. Sehabis itu, terdakwa mengikat leher korban dengan sehelai kain( serbet) serta mencuri bermacam perhiasan emas korban.

BACA  JUGA: Setahun Curi Motor, Duo Maling di Bekasi Hingga Dapat Beli Mobil

Sebagian jam setelah itu, terdakwa kembali menghadiri korban serta mencekiknya sampai menimbulkan kematian. Sehabis itu, terdakwa berpura- pura menolong mengangkut serta menguburkan korban. Duit tunai serta perhiasan emas korban dijadikan benda hasil curian terdakwa.

Kerugian estimasi menggapai Rp. 22. 000. 000,-. Benda fakta yang sukses diamankan polisi antara lain 2 buah cincin emas, 1 gelang emas, kain serbet yang digunakan buat mengikat leher korban, balok kayu yang digunakan buat memukul korban, motor tipe Yamaha Mio M3 beserta kuncinya, baju serta aksesori yang digunakan oleh terdakwa serta korban, dan beberapa duit tunai yang ialah hasil penjualan emas korban.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, S. I. K., Meter. H., mengantarkan apresiasi kepada regu Satreskrim Polres Tanjab Timur atas kerja keras mereka dalam menguak permasalahan ini. Ia pula mengimbau warga buat senantiasa waspada serta memberi tahu tiap peristiwa mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Permasalahan ini menampilkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, paling utama aksi kekerasan yang merenggut nyawa. Mudah- mudahan permasalahan ini jadi pelajaran untuk kita seluruh tentang berartinya melindungi keamanan serta kerukunan dalam bermasyarakat.

Penulis: Humas rtt


Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

  (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)

iklan