Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Warna Bendera Sama, Monako Minta Indonesia Ganti Bendera Merah Putih, Begini Jawaban Tegas Indonesia

POLISI SLOT
18 Agu 2023, 04:05 WIB Last Updated 2023-08-17T21:05:18Z


KORAN TALK
- Tak banyak yang tahu, ternyata Monako pernah meminta Indonesia untuk mengganti bendera Merah Putih.


Hal ini terjadi pada tahun 1952.


Saat itu, pemerintah Monako mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah Indonesia agar mengganti bendera Merah Putih.


Permintaan itu diajukan sebelum acara Kongres Hidrografi Internasional berlangsung mulai 29 April 1952.


Dikutip dari KORAN TALK berbagai sumber, permintaan resmi dari Monako ini diajukan tak lama setelah Belanda menyerahkan kedaulatan pada 1949.


Diketahui, permintaan tersebut diajukan Monako lantaran pada acara Kongres Hidrografi itu, bendera negara-negara peserta akan dikibarkan.


Kongres Hidrografi tersebut akan diadakan di Monako dan Indonesia menjadi salah satu pesertanya.


Monako yang merdeka pada 1881 juga memiliki bendera berwarna merah putih.


Sedangkan Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 dan Belanda baru mengakuinya pada 27 Desember 1949.


Sekjen Kemenlu Darmasetiawan saat itu pun menyatakan, Indonesia tak mungkin mengubah bendera sebelum terbentuk Konstituante.


Hal ini karena bendera merah putih tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD), dan yang bisa mengubah UUD hanyalah Konstituante.


Saat itu, menanggapi permintaan resmi Monako, Darmasetiawan pun memberikan solusi persoalan pengibaran bendera di kongres.


Darmasetiawan mengusulkan agar tidak terjadi kesalahpahaman, Indonesia menyarankan agar pemasangan bendera Indonesia dan Monako berjauhan letaknya.


Muh Yamin, yang pada 1951 menulis buku 6.000 Tahun Sang Merah Putih, ditunjuk pemerintah menjadi penasihat dalam urusan bendera.


Yamin juga berangkat ke Monako sebagai anggota delegasi Kongres Hidrografi.


Kepada pers Yamin menyatakan, pemerintah dan parlemen tak bisa mengubah bendera. Hanya Konstituante yang bisa mengubahnya, karenanya tidak bisa memenuhi permintaan Monako.


Selain itu, menurut Muh Yamin, ternyata bendera Monako memiliki batas tepi vertikal tipis di sisi tiang (jika dikibarkan) berwarna putih.


Pun, bendera Monako juga tidak ditetapkan dalam UUD, sehingga jika perlu ada perubahan, lebih mudah bagi Monako untuk mengubahnya.


Yamin juga mempersoalkan pengakuan dunia internasional.


Bendera Merah Putih Indonesia sudah dikibarkan di PBB pada September 1950, sebab Indonesia menjadi anggota PBB.


Sedangkan Monako, bukan anggota PBB, sehingga benderanya tidak dikibarkan di PBB. Monako baru menjadi anggota PBB pada 1993.


“Bendera kami juga berasal dari Agustus 1945 sebagai bendera konstitusional. Tetapi sebagai bendera nasional, menurut literatur yang tersedia bagi kami, berusia lebih dari 2.000 tahun. Sebagai warna nasional, jauh lebih tua,” kata Yamin.


Kolonel Adam, kepala Staf Operasi Angkatan Laut Republik Indonesia –yang juga menjadi anggota delegasi Kongres Hidrografi, sepulang dari Monako menyatakan, delegasi Indonesia menyerahkan bendera Merah Putih di dalam kontak ukur Jepara untuk dikibarkan.


Namun ternyata, pengibaran bendera negara-negara peserta kongres tak jadi dilakukan, sehingga tak ada persoalan lagi mengenai bendera. 


Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar dan Larangannya

Setiap tahunnya, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI.


Masyarakat diimbau untuk memasang Bendera Merah Putih di tempat-tempat seperti gedung, sekolah, maupun depan rumah.


Meski begitu, tidak boleh dilakukan sembarangan. Sebab, ada aturan yang harus dipatuhi ketika menggunakannya.


Berikut aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar:


Aturan pemasangan Bendera Merah Putih Aturan pemasangan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.


Disebutkan pada Pasal 6, penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.


Adapun, yang dimaksud Bendera Negara merujuk Pasal 1 ayat (1) adalah Sang Merah Putih.


Sementara itu, aturan pengibaran Bendera Merah Putih secara khusus diatur dalam Pasal 7.


Simak penjelasannya di bawah ini:


Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.



Baca Juga : Deretan Tokoh yang Pernah Hina Presiden Jokowi, Dibilang Planga-plongo, Tolol hingga Dituduh PKI




Tata tata penggunaan Bendera Merah Putih

Masyarakat juga harus memahami tata cara penggunaan Bendera Merah Putih sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.


Pada Pasal 13, disebutkan bahwa Bendera Merah Putih harus:


Dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Merah Putih

Dipasang pada tali dikaitkan pada sisi dalam kibaran Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.


Ukuran Bendera Merah Putih

Tidak hanya soal tata cara pengibaran atau pemasangan, masyarakat juga perlu memahami penggunaan Bendera Merah Putih sesuai ukurannya.


Dalam hal ini, ukuran Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009.


Disebutkan pada Pasal 4 ayat (1), Bendera Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.


Bendera tersebut juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.


Di sisi lain, penggunaan Bendera Merah Putih sesuai ukurannya diatur dalam Pasal 4 ayat (3).


Simak penjelasannya di bawah ini:

200 cm x 300 cm untuk pengguna di lapangan Istana Kepresidenan

120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan

36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Larangan saat memasang Bendera Merah Putih


Perlu diingat bahwa Bendera Merah Putih adalah simbol negara sehingga perlu dijaga kehormatannya.


Ada beberapa larangan yang harus diketahui masyakat ketika mengibarkan atau memasang Bendera Merah Putih sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.


Berikut penjelasannya:

Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara

Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial

Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara

Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.


Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

                                                        (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)

iklan