Jakarta-Korantalk.news KPK sudah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Wilayah Istimewa Yogyakarta( DIY) Eko Darmanto selaku terdakwa. Eko dijerat pasal dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian duit( TPPU).
" Masalah itu, kami mengonfirmasi betul penyelidikannya telah berakhir. Sehingga dikala ini masih berproses kepada tingkatan selanjutnya yang pasti nanti kami hendak umumkan secara formal," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa( 5/ 9/ 2023).
BACA JUGA : Tak Diatur, Social Commerce Jadi Ancaman Besar UMKM
KPK belum mengumumkan Eko Darmanto selaku terdakwa. Tetapi, kala suatu permasalahan sudah naik penyidikan di KPK, dikala seperti itu telah terdapat pihak yang jadi terdakwa.
" Yang tentu kalau dalam proses penyelidikan setelah itu kami jalani analisis KPK menciptakan terdapat gejala dugaan tindak pidana korupsi berbentuk gratifikasi serta tindak pidana pencucian duit," jelas Ali.
Ali menyebut proses penyidikan permasalahan dugaan korupsi Eko Darmanto terus bergulir. Ia belum menarangkan perinci konstruksi perkaranya.
" Selaku bagian dari proses strategi penindakan masalah, kala naik proses penyidikan tentu kami pula jalani upaya- upaya lain supaya kooperatif muncul baik itu terdakwa maupun saksi tentu dicoba penangkalan supaya tidak bepergian ke luar negara. Tetapi sekali lagi buat masalah ini mohon bersabar. Tidak lama kami hendak umumkan," katanya.
BACA JUGA : Saham Indika Tersenyum Usai Arsjad Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar
Nama Eko Darmanto mencuat ke publik sehabis sering memamerkan kekayaannya ke publik. KPK setelah itu melaksanakan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri( LHKPN) Eko sampai saat ini permasalahan tersebut naik ke tingkatan penyidikan.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)