Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Terungkap! Ini Alibi 8 Oknum Anggota Aniaya Pelakon Narkoba sampai Tewas

Call me Einstein
1 Sep 2023, 18:41 WIB Last Updated 2023-09-01T11:41:18Z

 Jakarta-Korantalk.news Sebanyak 8 orang oknum anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya diresmikan jadi terdakwa sebab menganiaya pelakon narkoba nama samaran DK sampai tewas. Polisi menguak alibi mereka menganiaya korban.



Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah berkata dikala itu para pelakon menginterogasi korban supaya menguak bandar narkoba. Sebab tidak mengaku, korban kesimpulannya dianiaya sampai kesimpulannya tewas.


BACA JUGA : Cerita Keluarga di Medan Melompat Pagar sebab Akses Rumah Ditutup Tetangga


" Data memanglah menginterogasi biar memperoleh data buat menguak bandar narkoba lagi yang lebih besar. Tetapi warnanya korban tetep tidak membagikan data," kata Ipik dikala dihubungi, Jumat( 1/ 9/ 2023).


Dikenal 9 orang mulanya diprediksi ikut serta dalam permasalahan penganiayaan korban sampai tewas. Sehabis ditilik, 8 orang bernama samaran AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP serta S diresmikan selaku terdakwa serta ditahan. S sendiri pernah buron serta ditangkap di Bandung sebagian waktu kemudian.


Terancam Pidana dekameter Etik


Lebih dahulu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berkata oknum anggota Polri yang sudah diresmikan selaku terdakwa ditahan. Mereka disangkakan Pasal 355 KUHP juncto Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.


" Serta dikala ini lagi kita cek secara intensif, telah diresmikan terdakwa serta telah ditahan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat( 28/ 7/ 2023).


Sedangkan itu, Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra berkata para pelakon pula melanggar kode etik profesi Polri. Mereka melanggar Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, serta Pasal 12 Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi serta Komisi Kode Etik Polri serta pula Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2023. Mereka terancam pemberhentian tidak dengan hormat( PTDH).


BACA JUGA : Arsenal vs MU: Kehidupan Kedua Maguire di MU Dimulai?


" Tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap segala pelanggar. Setelah itu ini hendak kami tingkatkan persidangan kode etik serta kami berupaya sesegera bisa jadi buat menuntaskan kasus ini," kata Nursyah Putra.


Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

  (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)

iklan