Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Daftar Sengketa Pilpres ke MK Besok, Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

22 Mar 2024, 22:30 WIB Last Updated 2024-03-22T15:30:04Z

 korantalk - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, disebut akan berfokus pada dalil telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) yang akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) besok.


Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan, masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan pelanggaran pemilu TSM dalam konstruksi UU Pemilu di Indonesia.


"Dari kekosongan hukum itulah kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan pasangan calon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming). Kira-kira begitu," ujar Finsensius ketika dihubungi, Jumat (22/3/2024).


"Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia," katanya melanjutkan.


baca juga : Mengintip Aktivitas Para Penghuni Panti Rehabilitasi BNN di Deliserdang


Finsensius menyebut, pendaftaran gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi ke MK ini akan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB.


"Jam 16.00 perkiraan kita sudah sampai di MK. Perkiraan begitu lah," ujar Finsenius.


"Administrasi kita sudah melengkapi, untuk syarat-syarat pendaftaran PHPU pilpres ini," katanya lagi.


Dia kemudian mengklaim bahwa ada 100 orang yang terlibat dalam persiapan menghadapi sengketa Pilpres 2024 di MK. Tetapi, jumlah pengacara yang akan hadir langsung ke ruang sidang kemungkinan besar akan menyesuaikan.


baca juga : ROCKETS HANCURKAN BULLS UNTUK 7 KEMENANGAN BERUNTUN


"Jadi besok tinggal daftar saja di MK, kita sudah menyiapkan permohonan, bukti-bukti, daftar bukti, kemudian saksi ahli, kita sudah siap, tinggal nanti kita proses agenda persidangan nanti kita akan hadirkan semuanya," ungkap Finsensius.


Sebagai informasi, pendaftaran gugatan/sengketa Pilpres 2024 dibuka sejak 21 Maret 2024 dan berakhir pada 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.


MK nantinya akan mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja atau hingga 22 April 2024 untuk memutus perkara tersebut.


Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

                                                            (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)

iklan